KLIKJATIM.Com | Gresik--Terdakwa penggelapan uang oleh staf kasir PT Pelita Mekar Semesta sudah tahapan pembacaan tuntutan. Terdakwa Dea Pratiwi (32) warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dituntut 3 tahun penjara.
[irp]
Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Semesta. Kedapatan menggelapkan uang 300 juta milik perusahaannya yang ia bekerja. Akibat perbuatannya, wanita cantik yang masih sengle itu diseret kemeja hijau.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik itu.
Dalam berkas tuntutannya, dari jaksa Ferry Hari dengan jaksa pengganti Arga menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staff kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Bagaimana tidak, wanita yang berparas cantik yang diberikan kedudukan kasir untuk mengelola keuangan perusahaan, malah dibuat untuk ajang gelapkan uang.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,” ungkapnya, Rabu (6/10/2021).
Setelah dilakukan audit lanjut Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegasnya.
Usai pembacaan berkas tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengan cara lisan. Dengan cara terbata-bata, Anggarda Dea Pratiwi meminta pada majelis hakim divonis seringan-ringannya. Sebab ia menyesal dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulang punggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,” pintanya.
Dengan ketokan palu, akhirnya sidang dinyatakan selesai. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan.(mkr)
Editor : Redaksi
Semester II 2026: Bukan Resesi, Namun Era Ketidakpastian, Ini Strategi Bisnis Menurut GM Icon Mall Gresik
Memasuki semester II tahun 2026, dunia usaha masih dihadapkan pada perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik…
Kisah Pak Iwan di Jember, Hidup dari Upah Rp15 Ribu Sehari Sambil Merawat Istri Pengidap Kanker
KLIKJATIM.Com | Jember – Di tengah geliat aktivitas di pusat Kota Jember, masih ada keluarga yang harus berjuang keras menghadapi tekanan ekonomi. Kuswantoro (…
TPS Tuntaskan Modernisasi Alat Terminal, Siap Tingkatkan Layanan dan Efisiensi Logistik di Tanjung Perak
KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menuntaskan program modernisasi peralatan dan fasilitas terminal sebagai bagian dari upaya…
Bank Jatim Sabet Bisnis Indonesia Award 2026, Kinerja Kredit dan Aset Tumbuh Signifikan
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Bank Jatim kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Bisnis Indonesia Award 2026 untuk kategori Bank Pembangunan D…
Maling Bersarung Curi Motor Milik Keluarga Ponpes di Bungah Gresik, Aksinya Terekam CCTV
KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini, sebuah sepeda motor milik keluarga pondok pesantren (…
PKB Gresik Gelar Serah Terima Amanah Pengurus Baru, Syahrul Munir Siapkan Konsolidasi hingga Musancab
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik menggelar serah terima amanah kepengurusan masa bakti 2026–2031 usa…