KLIKJATIM.Com | Gresik--Terdakwa penggelapan uang oleh staf kasir PT Pelita Mekar Semesta sudah tahapan pembacaan tuntutan. Terdakwa Dea Pratiwi (32) warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dituntut 3 tahun penjara.
[irp]
Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Semesta. Kedapatan menggelapkan uang 300 juta milik perusahaannya yang ia bekerja. Akibat perbuatannya, wanita cantik yang masih sengle itu diseret kemeja hijau.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik itu.
Dalam berkas tuntutannya, dari jaksa Ferry Hari dengan jaksa pengganti Arga menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staff kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Bagaimana tidak, wanita yang berparas cantik yang diberikan kedudukan kasir untuk mengelola keuangan perusahaan, malah dibuat untuk ajang gelapkan uang.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,” ungkapnya, Rabu (6/10/2021).
Setelah dilakukan audit lanjut Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegasnya.
Usai pembacaan berkas tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengan cara lisan. Dengan cara terbata-bata, Anggarda Dea Pratiwi meminta pada majelis hakim divonis seringan-ringannya. Sebab ia menyesal dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulang punggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,” pintanya.
Dengan ketokan palu, akhirnya sidang dinyatakan selesai. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan.(mkr)
Editor : Redaksi
Mutasi ASN Sumenep, Bupati Fauzi Geser Pejabat di Sektor Pendapatan, Pendidikan, hingga Investasi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melakukan mutasi dan rotasi jabatan secara besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (…
Dicekik ODGJ Nyaris Mati Malah Jadi Terdakwa
Sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, diwarnai suasana serius dan emosional ketika salah satu terdakwa, Musahwan…
BNI Klaim Tak Terima Berkas KPR, Pengembang Bukit Damai Angkat Fakta Berbeda
KLIKJATIM.com | Sumenep – Wakil Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Bidang Layanan Bisnis, Silvia Putri, menjawab permasalahan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (K…
TPS Hadirkan Petualangan Literasi Anak Lewat Cerita Boneka di Terminal Petikemas Surabaya
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Komitmen dalam menumbuhkan budaya literasi sejak usia dini terus ditunjukkan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Melalui kegiatan e…
Pimpin Apel Bulan K3 Nasional di Gresik, Khofifah Tekankan Pentingnya Ekosistem K3 yang Kolaboratif
Khofifah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen mewujudkan pengelolaan K3 yang profesional, andal, dan kolaboratif.…
Yamaha Awali 2026 dengan Hadirkan Warna Baru XMAX Connected
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Mengawali tahun 2026, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) meluncurkan varian warna baru untuk skutik premium XMAX C…