KLIKJATIM.Com | Gresik--Terdakwa penggelapan uang oleh staf kasir PT Pelita Mekar Semesta sudah tahapan pembacaan tuntutan. Terdakwa Dea Pratiwi (32) warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dituntut 3 tahun penjara.
[irp]
Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Semesta. Kedapatan menggelapkan uang 300 juta milik perusahaannya yang ia bekerja. Akibat perbuatannya, wanita cantik yang masih sengle itu diseret kemeja hijau.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik itu.
Dalam berkas tuntutannya, dari jaksa Ferry Hari dengan jaksa pengganti Arga menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staff kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Bagaimana tidak, wanita yang berparas cantik yang diberikan kedudukan kasir untuk mengelola keuangan perusahaan, malah dibuat untuk ajang gelapkan uang.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,” ungkapnya, Rabu (6/10/2021).
Setelah dilakukan audit lanjut Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegasnya.
Usai pembacaan berkas tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengan cara lisan. Dengan cara terbata-bata, Anggarda Dea Pratiwi meminta pada majelis hakim divonis seringan-ringannya. Sebab ia menyesal dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulang punggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,” pintanya.
Dengan ketokan palu, akhirnya sidang dinyatakan selesai. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan.(mkr)
Editor : Redaksi
Ketua DPRD Gresik dan Kader PMII Turun Bersihkan Eceng Gondok di Saluran Irigasi Tebalo
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) PMII Atas Langit Daruttaqwa Gresik bersama P…
Gubernur Pimpin Tanam Perdana Tebu di Kediri, Jatim Perkuat Peran sebagai Penopang Swasembada Gula Nasional
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…
PDIP Gresik Lantik Pengurus PAC se-Kabupaten, Fokus Gaet Generasi Muda Hadapi Pemilu 2029
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gresik menggelar pelantikan serentak pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) d…
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah dan Usaha Tambal Ban di Manyar Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah yang juga digunakan sebagai usaha tambal ban dan penjualan bensin di Jalan Raya Roomo Nomor 221, D…
Begal Ojol InDrive di Gresik Akhirnya Dibekuk Polsek Menganti
Gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Menganti membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian kekerasan (curas) seorang driver ojek online ojol…
BNN Jatim Ajak Ulama dan Kiai di Sampang Melawan Narkoba
KLIKJATIM.Com | Sampang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan deklarasi perang melawan narkoba dan silaturahmi Pencegahan…