KLIKJATIM.Com | Gresik--Terdakwa penggelapan uang oleh staf kasir PT Pelita Mekar Semesta sudah tahapan pembacaan tuntutan. Terdakwa Dea Pratiwi (32) warga Perum De Nayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dituntut 3 tahun penjara.
[irp]
Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Semesta. Kedapatan menggelapkan uang 300 juta milik perusahaannya yang ia bekerja. Akibat perbuatannya, wanita cantik yang masih sengle itu diseret kemeja hijau.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik itu.
Dalam berkas tuntutannya, dari jaksa Ferry Hari dengan jaksa pengganti Arga menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staff kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Bagaimana tidak, wanita yang berparas cantik yang diberikan kedudukan kasir untuk mengelola keuangan perusahaan, malah dibuat untuk ajang gelapkan uang.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,” ungkapnya, Rabu (6/10/2021).
Setelah dilakukan audit lanjut Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegasnya.
Usai pembacaan berkas tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengan cara lisan. Dengan cara terbata-bata, Anggarda Dea Pratiwi meminta pada majelis hakim divonis seringan-ringannya. Sebab ia menyesal dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulang punggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,” pintanya.
Dengan ketokan palu, akhirnya sidang dinyatakan selesai. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan putusan.(mkr)
Editor : Redaksi
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Kebakaran Hutan Rakyat di Magetan Meluas, 5 Hektare Lahan Dilalap Api
Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Dusun Sendung, Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rabu (19/8/2026). Api diperkirakan membakar lah…
Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meminta seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup setempat mengkonsumsi produk lokal yang diawali beras lokal…
58 Mahasiswa Asal NTT Kuliah di UNEJ, 6 dari Daerah Terdampak Gempa Jadi Perhatian Kampus
KLIKJATIM.Com | Jember – Universitas Jember (UNEJ) menggalang bantuan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), seusai pelaksanaan u…
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrach
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perkara narkotika…