klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ungkap Produsen Miras, Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menerima laporan peredaran Miras di wilayah hukum POlres Tulungagung.

[irp]

Laporan tersebut kemudian di dalami dan hasilnya pada Rabu (28/09) yang lalu, Polisi menangkap GTP (43) warga kecamatan Sumbergempol, dirumahnya.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi kemarin,melalui sambungan telepon.

Nenny mengatakan, saat ini tersangka GTP telah ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung, guna proses lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita amankan, saat ini ditahan di Mapolres," ucapnya.

Nenny menyebut, pendalaman pihak kepolisian atas laporan masyarakat membuahkan hasil saat bisa menangkap tersangka dirumahnya.

Usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan,hasilnya ditemukan sabu dan alat hisap yang selama ini digunakan oleh tersangka.

"Kita lakukan penangkapan kemudian kita temukan barang bukti di rumah tersangka ini, ada beberapa alat produksi miras dan peralatan konsumsi sabu," ujarnya.

Sejumlah barang bukti disita dari tangan tersangka, yakni dua buah bak plastik yang digunakan untuk memproduksi ciu, kompor gas,LPG, panci,baki, dandang dan alat suling yang masih berisi sisa hasil produksi ciu, botol kaca berisi arak.

"Jadi kita mencurigai tersangka ini memproduksi miras secara mandiri di rumahnya," terang Nenny.

Sedangkan barang bukti yang berkaitan dengan kepemilikan sabu adalah, 7 buah klip plastik bekas sabu, skrop plastik,dua buah sedotan alat sabu, bong, 3 buah korek api dan handphone.

"Ada barang bukti penggunaan sabu juga,kami masih mendalami perannya, sebagai pemakai saja atau penjual juga," jelasnya.

Kini akibat perbuatannya memproduksi Minuman keras, tersangka dijerat dengan pasal 137 ayat (1) jo pasal 77 ayat (1) subsider pasal 142 junto pasal 91 ayat (1) undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan subsider pasal 62 ayat (1) Junto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen subider pasal 106 Junto pasal 24 ayat 1 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan subsider Pasal 36 Junto Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung.

Sedangkan untuk kepemilikan sabunya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dikenakan 2 pasal berlapis," pungkas Nenny. (ris)

Editor :