klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hadirkan Saksi Ahli Geoteknik Forensik, PH Terdakwa Soal Jalan Ambles di Surabaya: Tidak Seharusnya Masuk Ranah Pidana

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kuasa Hukum PT Nusa Konstruksi Engineering, Janses E. Sihaloho saat diwawancarai awak media. (ist)
Kuasa Hukum PT Nusa Konstruksi Engineering, Janses E. Sihaloho saat diwawancarai awak media. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sidang lanjutan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya kembali digelar, dengan agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, saksi ahli geo teknik forensik yang dihadirkan adalah Prof. DR. Ir. Chaidir Karim.

"Dalam pengerjaan konstruksi bangunan harus memperhatikan geo teknik bangunan. Untuk perencana bangunan, kontraktor dan lainnya harus ada sertifikasi di bidang pekerjaannya. Misalnya konsultan perencana harus punya sertifikasi kelas utama," jelas Chaidir Karim, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono, Kamis (23/1/2020).

Untuk kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, lanjut dia, lapisan tanah 5 meter dari atas adalah tanah lunak. Kemudian di bawahnya merupakan tanah halus, dan keras pada 12 meter.

"Konsultan perencana harus menghitung penurunan tanah di sekitar, juga didesain terkait dinding penahanan tanahnya," imbuhnya.

[irp]

Walaupun sudah dilakukan tes tanah pada 2013 dan pengerjaan proyek mulai tahun 2017, tetapi harusnya melakukan kuantitas tes tanah lebih dalam. "Seharusnya menggunakan keamanan konservatif," tambah Prof. DR. Ir. Chaidir Karim.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), Janses E. Sihaloho mengatakan, bahwa saksi ahli dalam persidangan kerap menyebut tanggungjawab jasa konstruksi. Dan, undang-undang terkait jasa konstruksi tidak ada sanksi pidana.

"Menurut kami kasus ini tidak boleh dipidana, karena murni berlaku undang-undang jasa konstruksi. Sehingga tidak seharusnya masuk ranah pidana," ungkap Janses.

[irp]

Selanjutnya, majelis hakim pun menutup agenda persidangan dan akan melanjutkan kembali pekan depan. Agenda nanti mendengarkan saksi ahli lainnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim).

Perlu diketahui, dalam kasus ini ada sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka yang dipisah menjadi dua berkas berbeda. Berkas pertama dengan tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE), yakni Budi Susilo selaku direktur; Site Manager, Aris Priyanto; dan Project Manager, Rendro Widoyoko.

Sedangkan tiga orang lainnya masuk dalam berkas kedua. Mereka dari PT Saputra Karya (SK), yaitu Project Manager, Ruby Hidayat; Struktur Engineering atau Struktur Teknik, Lawi Asmar Handrian; dan Project Civil Structure Supervisor, Aditya Kurniwan Eko Yuwono. (lam/roh)

Editor :