klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mantan Direktur PDAM Tulungagung Ditetapka Sebagai Tersangka Korupsi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Mantan Direktur PDAM Tulungagung inisial HR (61) jadi tersangka kasus korupsi. HR diduga menilap uang negara pada program pemasangan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

[irp]

Program ini dijalankan pada tahun 2016-2018. Ada 18 titik proyek pemasangan pipa. Setiap titik proyek nilianya mencapai Rp 100 juta lebih.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penatapan tersangka HR setelah dilakukan pemeriksaan dua kali. Hingga saat ini HR masih menjadi tersangka tunggal.

Agung menjelaskan, tersangka saat menjabat direktur ternyata juga berperan sebagai pelaksana proyek yang mestinya dikejakan oleh pihak ketiga. Modusnya, tersangka menggunakan CV fiktif.

"Selama 2016 -2018 itu kita temukan 18 titik proyek pengerjaan dengan nilai proyek pertitik di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta," terangnya, Rabu (22/9/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, modus yang digunakan tersangka dalam dugaan korupsi ini adalah dengan jalan menunjuk CV fiktif sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Padahal selama ini pemilik CV tidak pernah mengerjakan proyek tersebut.

"Jadi harusnya pekerjaan itu dikerjakan oleh pihak ketiga, tapi sama tersangka ini rupanya dikerjakan sendri oleh PDAM dengan menggunakan nama CV orang lain," ungkapnya.

Menurut Agung, HR juga yang menjadi pihak yang belanja bahan bahan untuk proyek tersebut, bahkan bahan yang dipilih juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

"Modus lainnya yang kita temukan adalah tersangka ini juga menggunakan data KTP pemohon yang diklaim sebagai pekerjanya, atau HR juga belanja barang sendiri yang tidak sesuai spek, kalaupun ada bonus dari belanjaan itu juga dia yang menerima," terangnya.

Masih menurut Agung, atas kejadian tersebut, tersangka HR dijerat dengan pasal 3 ayat 1 Undang Undangnomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mkr)

Editor :