klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditinggal Suami Mati, Janda Cantik Ini Malah Nyabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka diapit polisi yang menunjukkan barang bukti
Tersangka diapit polisi yang menunjukkan barang bukti

KLIKJATIM.Com | Gresik — Masih belum genap 40 hari suaminya meninggal, Dewi Kartika Sari (28) stres tidak ada pemasukan bagi keluarganya. Janda cantik yang dikaruniai satu anak ini memilih konsumsi barang haram jenis narkotika sabu.

[irp]

Perempuan kelahiran Malaysia asal Desa Paloh RT 005/RW 003 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan kedapatan membawa jenis sabu saat dilakukan penggeledahan di Gubuk Tambak Desa Golokaan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Atas informasi masyarakat, anggota unit reskrim Polsek Bungah langsung mengamankan perempuan janda itu ke Mapolsek Bungah.

Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, penangkapan perempuan itu sekitar pukul 22.45 WIB, Sabtu (4/9) Anggota reskrim Polsek Bungah pada saat melaksanakan patroli kring serse di sepanjang Jalan Raya Bungah - Sidayu tepatnya di sebuah Gubuk Tambak Desa golokaan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu oleh tersangka. Para petugas langsung melakukan penyelidikan dan memperdalam informasi tersebut. Akhirnya jajaran Reskrim Polsek Bungah mengamankan tersangka.

“Langsung kami lakukan penggeledahan dan didapati satu klip sabu yang dibungkus tisu oleh tersangka,” ungkap Sujiran, Selasa (7/9/2021).

Mantan Kapolsek Tambak Pulau Bawean itu menerangkan, satu poket jenis sabu itu milik tersangka berkombinasi kuning dan merah. Petugas juga menemukan alat husap sabu yang dibukus tisu dan bekas plastik klip merk HUKI berwarna kombinasi putih biru oleh tersangka.

“Kami temukan di dalam tas jinjing warna pink milik tersangka yang sebelumnya disembunyikan oleh tersangka dengan ditutupi kaki kirinya,” beber Sujiran.

Dikatakan, tersangka merupakan pengedar dan berencana akan mengedarkan sabu tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sabu berat 0, 30 gram kami amankan,” pungkas Sujiran.

Saat diintorgasi petugas, tersangka mengaku mempunyai beban pasca ditinggal suami. Kini dirinya menjadi tulang punggung dua adiknya dan dan satu anak semata wayangnya.

“Stres, tidak punya pekerjaan, beban juga banyak,” ucapnya.

Atas pertanggungjawabannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor :