KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya telah mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3.
[irp]
Penurunan ini diiringi dengan sejumlah relaksasi usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan secara terbatas. Namun, relaksasi ini belum termasuk untuk sektor Rumah Hiburan Umum (RHU).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, meski RHU belum diperbolehkan buka, namun masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, pihaknya bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan.
"Setiap malam kita keliling lakukan pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy , Rabu (1/9/2021).
Menurut Eddy, pengawasan ini sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Kota Surabaya, saat ini masih di level 3. "Kita masih di level 3. Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.
Ia menyatakan, bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.
"Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan," jelasnya.
Bagi Eddy, sebagai petugas penegak Perda, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Karenanya, ia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan. Makanya, PTI itu dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur.
"Kita sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kita kotor. Kalau kita sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor," pungkasnya. (rtn)
Editor : Redaksi
Arus Truk Peti Kemas di TPK Kupang Kembali Normal, Pelayanan Berjalan Optimal
KLIKJATIM.Com | Kupang – Aktivitas keluar masuk truk pengangkut peti kemas di Terminal Petikemas (TPK) Kupang kembali berjalan lancar. Hasil pemantauan di l…
Wujudkan PAD Berkelanjutan, PWI dan DPRD Gresik Gagas Smart Revenue untuk Kemandirian Fiskal Daerah
KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan menjadi fokus utama dalam Dialog Publik bertajuk “Smart Bud…
Polres Gresik Terbitkan SIM D, Buka Akses Legal Berkendara bagi Penyandang Disabilitas
Layanan SIM D ramah disabilitas ini dilaksanakan di Kantor Satpas Satlantas Polres Gresik, Jalan Randuagung No. 1, Kebomas, Kamis (22/1/2026).…
Percepat Swasembada Gula, Dirjenbun dan SGN Koordinasi dengan Gubernur Jatim
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) m…
Bangun Komunikasi Terbuka, Kapolres Gresik Jalin Silaturahmi dengan PWI
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik, S…
Bulan K3 Nasional 2026, Freeport Tegaskan Keselamatan sebagai Fondasi Budaya Kerja
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) 2026 dengan menyerukan pentingnya m…