KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya telah mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3.
[irp]
Penurunan ini diiringi dengan sejumlah relaksasi usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan secara terbatas. Namun, relaksasi ini belum termasuk untuk sektor Rumah Hiburan Umum (RHU).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, meski RHU belum diperbolehkan buka, namun masih saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, pihaknya bersama jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan.
"Setiap malam kita keliling lakukan pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka," kata Eddy , Rabu (1/9/2021).
Menurut Eddy, pengawasan ini sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Kota Surabaya, saat ini masih di level 3. "Kita masih di level 3. Pada PPKM level 3, RHU masih belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara bersama," ujarnya.
Ia menyatakan, bahwa pengawasan dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.
"Kami membentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota (Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak di lapangan," jelasnya.
Bagi Eddy, sebagai petugas penegak Perda, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Karenanya, ia selalu menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan. Makanya, PTI itu dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan bekerja sesuai prosedur.
"Kita sebagai penegak Perda harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu kita kotor. Kalau kita sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai, justru lantainya yang akan menjadi kotor," pungkasnya. (rtn)
Editor : Redaksi
Warga Guyub, Perumahan Green Garden Regency Gresik Makin Diminati
KLIKJATIM.Com | Gresik - Suasana guyub dan kekeluargaan menjadi salah satu kekuatan Perumahan Green Garden Regency, Gresik. Bukan hanya menawarkan hunian, …
Pemkab Banyuwangi Bagikan Ribuan Bendera Gratis
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar aksi sosial dengan membagikan bendera Merah Putih secara gratis kepada masyarakat, Minggu (16/8/2026).…
Lahir 17 Agustus, 17 Warga Gresik Dapat SIM Gratis dari Satlantas
KLIKJATIM.Com | Gresik — Sebanyak 17 warga Kabupaten Gresik yang lahir tepat pada 17 Agustus mendapat kado istimewa dari Satlantas Polres Gresik dalam rangka m…
Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Jatim 2026, Gubernur Khofifah Tegaskan Amanah Jaga dan Perkuat Semangat NKRI
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka…
Tegaskan Penguatan Kesejahteraan Pekerja, Presiden Prabowo Soroti Pengesahan UU PPRT dan Kenaikan Bagi Hasil Ojol
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arah kebijakan strategis pemerintah di bidang ketenagakerjaan…
Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Petugas gabungan menyiapkan jaring perangkap untuk menangkap buaya muara yang beberapa kali muncul di kawasan pesisir selatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur…