KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bertahap di Jatim sudah bisa dilakukan mulai Senin, 30 Agustus 2021 mendatang.
[irp]Khofifah menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang berada di daerah level 3 dan 2, kini sudah bisa memulai kegiatan PTM. Tentunya, terlebih dahulu dengan memastikan semua check list kesiapan sekolah sudah dipenuhi.
Selain itu, juga harus dipastikan guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota setempat dan izin orang tua/wali siswa.
Khofifah memaparkan, untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Bangkalan, Kabupaten dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas bertahap dengan berpedoman Inmendagri nomor 35 tahun 2021.
Ia juga menekankan, agar di masing-masing satuan pendidikan dibentuk Satgas Covid-19 di setiap unit sekolah yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan (prokes) kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap PTM terbatas di sekolahnya.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk SMA dan SMK. Sedangkan untuk SLB maksimal 62 sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," jelas Khofifah.
Pelaksanaan PTM terbatas sendiri, imbuh Khofifah, dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat.
Sehingga, sebelum sholat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat duhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musholla atau masjid sekolah. Dan, setiap siswa mengikuti PTM terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 tahun 2021, sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim sudah dimungkinkan untuk melaksanakan PTM terbatas dengan disertai prokes yang ketat.
Daerah tersebut yakni Sampang dan Pamekasan yang sudah masuk level 2. Kemudian pada level 3 ada 18 kabupaten/kota, di antaranya Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. (bro)
Editor : Redaksi