klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Selama Pandemi, Sektor Perekonomian di Bojonegoro Lemah, Bupati Anna Usulkan Perubahan Perda PBB-P2

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Selama pandemi Covid-19 berlangsung, sektor perekonomian di Kabupaten Bojonegoro menurun. Hal tersebut membuat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah memutar otak agar masyarakat tidak begitu terdampak.

[irp]

Salah satu untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Ini sebagai langkah pemerintah untuk menyesuaikan dengan dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat di masa pandemi covid-19," ujar Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah  Rabu (25/8/2021) lalu.

Anna Mu’awanah mengatakan, pandemi Covid-19 berakibat terjadi penurunan sektor perekonomian. Maka pemkab mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempaat peraturan daerah nomor 14 tahun 2011, tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Nantinya ini akan dibahas bersama DPRD Bojonegoro.

"Perlunya ada perubahan perda sebagai langkah Pemkab memberi pelayanan maksimal dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat, ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat,” tutur Bupati

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ibnu Soeyoeti menambahkan, skema tarif yang diusulkan dalam perubahan perda ada 4, dan kelebihan dari penerapan skema ada 4 kelas tarif.

Dikatakan, untuk wajib pajak dapat mengajukan keringanan pajak PBB P-2 sebagaiamana telah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2012, tentang Petunjuk Pelakasaan PBB-P2, yang berbunyi keringanan diberikan apabila wajib pajak tidak mampu atau tidak berpenghasilan tetap, lalu objek pajak terkena bencana alam seperti, banjir, longsor, dan lainya.

"Yang terakhir karena wabah, sehingga menimbulkan penurunan pendapatan usaha, dalam hal ini yang sekarang banyak dialami karena pandemi covid-19," pungkasnya

Berikut skema tarif yang diusulkan dalam perubahan perda dan kelebihan dari penerapan skema 4 kelas tarif.

- Untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,065% per tahun;- Untuk NJOP dari Rp. 500.000.001,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,1% per tahun;- Untuk NJOP dari Rp. 1.000.000.001,00 sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,2% per tahun;- Untuk NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,25% per tahun.

Kelebihan dari penerapan skema 4 (empat) kelas tarif antara lain :- Keberpihakan pada golongan ekonomi lemah, karena kenaikan hanya pada NJOP di atas Rp. 500.000.000,00- Menurunkan beban masyarakat, mengingat kondisi perekonomian menurun akibat pandemi Covid-19;- Kenaikan tarif secara proporsional antar kelas;- Meminimalisir keluhan Wajib Pajak atau masyarakat bawah akibat lonjakan kenaikan tarif antar kelas yang signifikan. (bro)

Editor :