KLIKJATIM.Com | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 7 hari, yakni 24-30 Agustus 2021.
[irp]
Status sejumlah daerah pada perpanjangan PPKM kali ini turun dari sebelumnya level 4 menjadi level 3.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada pada level 3. Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
“Mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Senin (23/8/2021).
Total ada 51 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang kini berstatus level 4, berkurang dari periode sebelumnya, yakni 67 kabupaten atau kota.
Sementara, daerah Jawa-Bali yang berada di level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
Kemudian, masih di Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun, dari 11 menjadi 7 provinsi. Kemudian, dari 132 kabupaten atau kota yang semula level 4 jumlahnya turun menjadi 104.
Pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan, yaitu:
– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal untuk 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang.
– Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
– Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. (ris)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi