KLIKJATIM.Com l Surabaya - Dua orang bandar pil koplo sungguh berniat menjadi mafia obat-obatan terlarang. Syaipul Anwar (35) dan Doni Efendi (31), dua tetangga asal Dusun Krajan Sidodadi Jember itu membekali dirinya dengan senjata api beserta amunisinya.
Keduanya diketahui selalu membawa senpi dalam setiap transaksi. Dalam keterangannya, Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Fadli didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo mengatakan, Bahwa awal mula tertangkapnya pelaku ini berkat laporan dari masyarakat, tentang adannya penyalagunaan dan penjualan Pil Dobel L. Akhirnya petugas bergerak dan menangkap kedua pelaku.
[irp]
"Pelaku ini sudah lama diburu. Keduanya masih tetangga satu kampung. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sebanyak 37.499 butir pil jenis Tryhexynidyl,” jelas AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (7/1/2020).
Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan, keduanya berhasil diamankan pada Tanggal 5 Januari 2020. Dalam proses interogasi, ternyata pelaku tidak hanya sebagai penjual pil dobel L saja, melainkan ditemukan senjata api beserta dengan amunisinya.
Dari tangan pelaku polisi mendapatkan pistol rakitan tanpa disertai surat ijin pemegang senpi. Pengakuan sementara dari pelaku, Senpi yang dimilikinya hanya untuk berjaga diri saja dan menyakinkan para pengedar. "Senpinya belum pernah digunakan. Ia mendapatkan senpi tersebut dari temannya di Banyuwangi, melalui gadai senilai Rp 5 Juta, dan belum digunakan,” sambungnya.
[irp]
AKBP Fadli menambahkan, pistol tersebut digunakan untuk meyakinkan dan memberikan rasa keberanian kepada pengecer dan jaringannya, supaya tidak takut dalam melakukan transaksi pil setan itu.
“Dari tangan pelaku kami amankan Barang bukti berupa 28 kantong berisi 37.499 butir pil jenis Tryhexynidyl, senjata api rakitan, amunisi, HP merk Nokia serta uang. Untuk kepemilikan senjata api tersebut, Pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman ukuman 5 tahun penjara,” tutup dia. (lam/bro)
Editor : Redaksi