klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal Pendidikan di Jatim, Fraksi PKB Minta Pemprov Tak Tebang Pilih

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menemui siswa SMA.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menemui siswa SMA.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Fraksi PKB DPRD Jatim meminta Pemprov Jatim menambah alokasi anggaran biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) untuk lembaga pendidikan berbasis madrasah seperti Madrasah Aliyah (MA).

[irp]

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi mengungkapkan pihaknya mendapat keluhan dari para pengelola madrasah, bahwa anggaran untuk pendidikan madrasah sangat minim dibandingkan sekolah formal lainnya.

"Kita meminta kepada eksekutif untuk menata ulang alokasi anggaran BPOPP pada postur perubahan APBD Tahun 2021 nanti," ujar Fauzan, Rabu (11/8/2021).

Fauzan menjelaskan, seharusnya demi meningkatkan sumber daya manusia melalui dunia pendidikan, Pemprov Jatim tidak boleh membeda-bedakan antara pendidikan satu dengan yang lainnya, khusunya dalam support anggaran.

Fauzan menyebut, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan UU tersebut, Fauzan meminta distribusi alokasi anggaran BPOPP pada perubahan APBD Jatim 2021 bisa dilakukan secara merata untuk semua jenis sekolah.

Tidak hanya itu, Bendahara DPW PKB Jatim itu juga meminta pemerintah agar dapat mencairkan honor guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) serta alokasi dana bantuan penyelenggaraan pendidikan diniyah dan guru swasta (BPPDGS) dilakukan secara penuh selama 12 bulan.

Menurutnya, hal itu dalam rangka memenuhi hak para pejuang pendidikan yang minim perhatian. Sebab, selama ini, pihaknya mendapatkan laporan dari PTT dan penyelenggaran pendidikan bahwa terjadi prosedur administrasi yang berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pencairan.

Karena itulah, Fauzan meminta eksekutif untuk melakukan perbaikan prosedur agar lebih ringkas dan lebih mudah. "Agar penerima BPDGS dapat menerima haknya secara penuh tanpa dikurangi sedikitpun selema 12 bulan, tandasnya. (bro)

Editor :