klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Korupsi APBDes 2019, Mantan Kades Sitiaji Bojonegoro Dituntut 6 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Mantan Kades Sitiaji Sukosewu Bojonegoro saat diamankan 2019 lalu (Afifullah/Dokumentasi klikjatim.com)
Mantan Kades Sitiaji Sukosewu Bojonegoro saat diamankan 2019 lalu (Afifullah/Dokumentasi klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Terdakwa Imam Malik yang merupakan mantan Kepala Desa (kades) Sitiaji, Kecakatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro telah menjalani sidang lanjutan kasus korupsi dengan agenda tuntutan. Dalam kasus korupsi APBDes tahun 2019 ini, terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun serta membayar uang pengganti Rp 629 Juta. 

[irp]

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Adi Wibowo mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pidana penjara selama enam tahun. Hal itu mengacu sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan tiga bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 629 juta subsider tiga tahun penjara.

“Uang pengganti kerugian negara sebenarnya Rp 644 juta, namun terdakwa sudah membayar Rp 15 juta. Jadi totalnya sekarang Rp 629 juta,” Kata Adi, Selasa (10/8/2021).

Adi menambahkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak jauh berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Total ada sebanyak 32 saksi yang dihadirkan mulai dari perangkat desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), tim pelaksana (timlak), Camat, dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan terdiri atas bagian hukum, inspektorat, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab setempat. “Diketahui motif terdakwa melaksanakan proyek-proyek fisik fiktif. Sehingga saat diaudit ada temuan lebih bayar dari proyek telah dikerjakan. Salah satunya proyek pembangunan jalan paving,” bebernya.

Sebelumnya, terdakwa ditahan oleh Kejari Bojonegoro sejak 3 Maret lalu. Penyidikan dilakukan sejak Desember 2020. Terdakwa menjabat sebagai Kades Sitiaji periode 2014-2020.

Sementara itu terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tipikor Surabaya. (nul)

Editor :