klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Warung Makan di Surabaya Diizini Makan di Tempat, Tapi Ada Syaratnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Satpol PP Surabaya saat membagikan sembako. (Ist)
Anggota Satpol PP Surabaya saat membagikan sembako. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya memberikan edukasi kepada pedagang kaki lima (PKL) terkait aturan jualan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang. Salah satunya tentang peraturan maksimal durasi makan di tempat hanya 20 menit.

[irp]

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, PKL boleh memberikan pelayanan makan di tempat. Artinya secara psikologis pemerintah ingin membuka kran-kran ekonomi mikro. "Sehingga kami Satpol PP kemarin itu banyak melakukan edukasi dan pengawasan terkait usaha ekonomi mikro, baik itu PKL warung maupun bengkel kecil, supaya mereka tetap bisa usaha dan tetap menekankan protokol kesehatan,'' kata Eddy, Kamis (29/7/2021).

Terkait terjadinya pelanggran, pihaknya akan lebih banyak melakukan tindakan secara humanis. "Karena kita semua tahu situasi ekonomi. Situasi PKL saat ini bekerja bukan cari uang tapi cari makan, mereka bisa bekerja. Kami mengedukasi, ketika ada pelanggran ada tindakan yang humanis," menurutnya.

Lebih lanjut Eddy menerangkan, untuk warung makan bisa melayani maksimal 3 orang per 20 menit. "Permasalahannya itu menghitung 20 menitnya ini. Lalu, kalau di warkop berkerumun akan kita ingatkan," ujarnya.

Selain itu, jika ada salah satu restoran di Kota Surabaya yang membuka dine in atau makan di tempat tentu akan ditindak. "Ada juga yang melanggar, restoran membuka makan di tempat, karena seharusnya melakukan take away, maka kami lakukan tindak di tempat. Mereka salah menterjemahkan peraturan," pungkasnya. (nul)

Editor :