KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemprov Jatim memastikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh pemerintah pusat untuk warga kurang mampu tidak mewajibkan membawa bukti vaksinasi.
[irp]
"Kehadiran kami di sini untuk melihat sekaligus memastikan bahwa syarat masyarakat mengambil BST tidak perlu membawa kartu vaksin. Kunjungan ini sekaligus merespon adanya berita di Sumenep yang mewajibkan penerima vaksin membawa kartu vaksin," ujar Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Emil pun menunjukkan isi Perpres No 14/2021 Pasal 13a Ayat 4 yang menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa : a) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau; 3) Denda.
"Ini kembali kepada setiap diskresi yang ada di masing-masing daerah harus bisa menyesuaikan karakteristik masyarakatnya," jelasnya.
Emil menyadari bahwa upaya pemerintah pusat menggencarkan vaksin harus terus didukung dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin.
Ia mengaku bersyukur bahwa di Surabaya minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi sangat tinggi. Namun saat ini yang terjadi ada kendala diketersediaan vaksin.
Berdasarkan data Dinsos Prov. Jatim penerima BST sebanyak 1,4 juta penerima di Jatim. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya 1,2 juta penerima.
Dalam kesempatan tersebut, Emil juga mengapresiasi penyaluran BST yang ditempatkan di Kantor Kecamatan Semampir. Dimana sebelumnya terpusat di halaman kantor pos seperti waktu-waktu sebelumnya.
"Alhamdulillah kantor pos bisa bekerja sama dengan pemda untuk penyaluran vaksinasi. Kita sadari kantor pos ini kan terbatas ruangnya. Dan mereka akhirnya berinovasi rekrut relawan ambil tempat yang lebih luas, sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Sementara berdasarkan data yang ada di Kecamatan Semampir sendiri terdapat 1.200 penerima. Masing-masing penerima mendapatkan sebesar Rp. 600.000 untuk dua bulan sekaligus. Wilayah tersebut meliputi Kel. Ampel, Kel. Pegirian, Kel. Sidotopo, Kel. Ujung, Kel. Wonokusumo. (rtn)
Editor : Redaksi