klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dirjen Paud dan Dikmas Dihapus, FTBM Jatim Kritik Keras Perpres 82/2019

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Usai terbitnya Perpres 82/2019, Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ada di bawah Kemendikbud akan dihapus dan digabung dengan Lembaga Pelatihan Kerja Kemenakertrans.
Usai terbitnya Perpres 82/2019, Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ada di bawah Kemendikbud akan dihapus dan digabung dengan Lembaga Pelatihan Kerja Kemenakertrans.

KLIKJATIM.Com l Bojonegoro - Forum Taman Baca Masyarakat (FTBM) Jawa Timur kritik keras atas terbitnya Perpres 82/2019 beberapa waktu lalu. Dalam aturan baru tersebut, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat berubah struktur dan menghapus beberapa direktorat.

[irp]

Ketua FTBM Jatim, Imam Muhlas mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim sebaiknya mengkaji keputusan presiden ini dengan cermat. Terutama terkait Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. "Sebab, Program kursus dan pelatihan sudah terbukti dapat diandalkan dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia serta mampu mengatasi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan dalam waktu singkat," tuturnya.

Ditambahkan, ada anggapan bahwa dibubarkannya Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas, Presiden telah mengingkari kontribusi atau sumbangsih program kursus selama ini. Hal ini juga membuktikan Kemendikbud RI tidak lagi menjadikan kursus dan pelatihan sebagai bagian dari program peningkatan kualitas SDM Indonesia yang perlu dibina secara terarah dan terencana.

Dalam hal itu Forum PLKP tidak sependapat dengan pemikiran yang mengatakan, Kementerian PAN dan RB alergi dengan nomenklatur yang tumpang tindih, sehingga Kursus dan Pelatihan menjadi binaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) saja.

Menurutnya, kalau pemerintah memahami Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1998, tidak ada ada yang tumpang tindih antara Pembinaan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang merupakan binaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang merupakan binaan Kementerian Tenaga Kerja. Karena LPK berdasarkan Kepres No. 68 Tahun 1998 merupakan lembaga pelatihan bagi tenaga kerja yang sedang bekerja dan yang akan ditempatkan dalam pekerjaan. Sedangkan Kursus merupakan lembaga pendidikan yang diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan/atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Jadi yang mengikuti kursus di LKP itu bukan saja untuk bekerja tetapi juga untuk tujuan lain seperti untuk bisa berwirausaha dan mengembangkan diri. Sedangkan yang pelatihan kerja memang semata-mata untuk menyiapkan seseorang untuk bekerja. Dengan demikian kursus dan pelatihan tidak cocok menjadi binaan Kemenakertrans," ujar Geka, panggilan akrabnya.

[irp]

FTBM Jatim secara tegas menolak pembubaran Direktorat Pembinaan Kursus Dan Pelatihan dan Direktorat yang membina PTK PNF karena selain bermasalah secara teknis juga bermasalah secara yuridis. Hal itu bisa dilihat khususnya Pasal 13 dan 26 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Penghapusan Dirjen PAUD dan Dikmas merupakan bencana nasional bagi pendidikan kepada masyarakat tidak mampu dan marginal," tandasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya berhak meminta pada Presiden untuk mengembalikan keberadaan Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal yang membawahi Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. Kalaupun karena pertimbangan tertentu Kursus dan Pelatihan harus bergabung dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pendidikan Vokasi maka presiden perlu menetapkan keberadaan Direktorat Pembinaan Kursus. (/bro)

Editor :