klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sengketa Kepailitan PT RC, Kurator Diancam Bakal Dipolisikan Dirut PT AJL

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana di lokasi PT RC. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Suasana di lokasi PT RC. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sengketa kepailitan PT Randhoetata Cemerlang (RC) sepertinya berbuntut panjang. Itu menyusul setelah Direktur Utama (Dirut) PT PT Agromas Jaya Lestari (AJL), Agus Heru Setiawan berencana akan melaporkan tim kurator PT RC ke kepolisian.

[irp]

Keputusan untuk lapor polisi ini bukan tanpa sebab. Alasannya, karena cara melakukan "eksekusi" tim kurator dituding ngawur dan terkesan asal-asalan sehingga merugikan pihak ketiga.

"Rencananya dalam waktu dekat kita akan melaporkan tim kurator ke pihak kepolisian," ujar Dirut PT AJL, Agus Heru di lokasi sengketa kepailitan, Selasa (27/7/2021).

"Somasi sudah kita layangkan ke tim kurator. Karena tidak digubris, saya datangi ke kantornya," lanjutnya.

Dia pun merasa kecewa. Sebab dari hasil pertemuan, tim kurator tidak bisa menunjukan daftar list harta kepailitan. Tidak hanya itu, akte penjualan juga tidak ada. "Jika mau fair harusnya tim kurator tunjukkan bukti dokumen barang-barang kepailitan. Jangan cuma ngomong doang, mari kita adu bukti," tantangnya.

Agus menilai tim kurator bertindak tak sepatutnya dalam proses eksekusi barang atau aset yang bukan jaminan. Ironisnya lagi, barang atau aset yang bukan jaminan ikut disita dan dijual. Akibatnya, pihaknya mengalami kerugian Rp 4 miliar.

Menanggapi bakal dilaporkan ke pihak kepolisian, Michael Christ Harianto salah satu Tim Kurator PT RC merasa heran. "Silahkan saja kalau mau lapor polisi. Itu haknya, biar hukum yang bicara," tandas Michael.

Pihaknya mengaku juga akan mengambil langkah hukum. "Kita juga akan membawa persoalan ini ke polisi," ucapnya.

Sementara itu, H. Husain selaku pembeli aset pailit milik PT RC merasa kaget. Dia mengaku membeli barang atau aset tersebut melalui proses lelang.

"Eh, tidak tahunya bermasalah. Kalau sejak awal tahu akan seperti ini saya tidak mau beli," kesalnya.

"Enak kurator oleh duwek, tapi gak gelem masalah. Aku yo emoh lak diadu domba. Mending duwekku balek (Pihak kurator enak mendapatkan uang, tapi tidak mau masalah. Saya tidak mau diadu domba. Lebih baik uang saya kembali," kata H Husain.

Sekedar diketahui, perkara sendiri bermula saat PT RC dinyatakan pailit pada tahun 2016 silam oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemudian pabrik karung plastik terletak di Jalan Raya Karang Asem, Desa Martupuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini membentuk tim investigasi kepailitan yang melibatkan tim kurator dan hakim pengawas. Dalam melakukan proses sita barang atau aset pailit, ada sejumlah barang milik PT AJL yang dititipkan ke dalam PT RC disebut juga ikut disita dan dijual. (nul)

Editor :