KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya tahun 2016 silam. Pihak manajeman PT Randhoetata Cemerlang (RC) terletak di Jalan Raya Karang Asem, Desa Martupuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan membentuk Tim Investigasi Kepailitan. Ditangan tim Kurator, dalam melakukan eksekusi terkesan 'ngawur'. Semua barang dalam pabrik yang tidak masuk budel pailit ikut tereksekusi. Bahkan, aset pihak lain berupa mesin juga ikut sita dan dijual. Akibatnya, pihaknya lain mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar.
[irp]
"Sejumlah barang berupa mesin miliknya ikut disita dan dijual," aku Agus Heru Setiawan Direktur Utama PT Agromas Jaya Lestari (AJL) usai ditemui di lokasi, Sabtu (24/7/2021).
Akibatnya, lanjut Agus, pihaknya harus harus kehilangan aset yang dititipkan kepada PT RC senilai Rp 4 milliar dan disita oleh Bank J Trus Investments selaku Kreditur. Pihaknya juga sudah melayangkan somasi. "Kita sudah layangkan somasi ke pihak kreditur," tandasnya.
"Bukti-bukti berupa dokumen kepemilikan aset ada. Kalau pun pihak kurator ingin bukti kepemilikan kita siap tunjukan, dan saya jamin kurator tidak punya bukti," tambahnya.
Ia mendesak agar mesin produksi yang tidak termasuk dalam daftar sita jaminan, dikembalikan lagi padanya.
Tempat lain, Michael Christ Harianto salah satu Tim Kurator PT RC tegaskan sudah melaksanakan tugas sesuai aturan berlaku. "Pada prinsipnya kurator itu independen. Kalau pun ada pihak lain yang tidak puas dengan hasil putusan PN silahkan mengajukan gugatan," ujar Michael.
Ia menyarankan, apabila ada pihak lain yang klaim mempunyai sejumlah aset dalam pabrik tersebut silahkan tunjukan bukti ataupun dokumen kepemilikannya. "Silahkan saja tunjukan bukti kalau itu memang asetnya," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi