KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Para pekerja proyek pembangunan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pasuruan, dibawa bendera PT Cipta Karya Multi Teknik (CKMT) selaku kontraktor pelaksana diduga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Hal ini pun menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena dapat mengancam keselamatan para pekerja.
[irp]
Ketua LSM Masyarakat Cinta Damai Pasuruan, Hanan mengatakan dalam pekerjaan proyek terpantau banyak pekerja yang tidak memakai helm, rompi serta sepatu boot. Juga tak ada yang pakai masker di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Atas temuan itu, pihaknya menduga kontraktor pelaksana telah mengabaikan K3 dan SOP (prosedur operasi standar). "Kalau terjadi kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, pihak kontraktor harus bertanggung jawab," tandas Hanan kepada klikjatim.com, Rabu (7/7/2021).
Pria yang kerap mengkritik kebijakan ini meminta PPKom segera menegur dan melayangkan sanksi administratif kepada pihak kontraktor (PT CKMT). "UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi," jelasnya.
Hanan mengingatkan, Pasal 96 Undang-undang Jasa Konstruksi. Yaitu disebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif.
Untuk itu, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur.
Dia berharap pembangunan infrastruktur tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru, sehingga terkesan mengabaikan K3 dan SOP.
Sementara itu, Haryo selaku PPKom Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan belum bisa dikonfirmasi terkait proyek pembangunan gedung kantor OPD di komplek perkantoran Raci, Kecamatan Bangil tersebut. Beberapa kali dihubungi via selulernya tidak diangkat.
Sekedar diketahui, sesuai papan pekerjaan tertera pembangunan gedung kantor OPD Tahun anggaran 2021. Nilai kontrak Rp 21.015.285.000,00 dengan nomor kontrak 640/2.20.17/424.075/2021. Waktu pelaksana 210 hari dengan konsultan perencana CV Hidayat konsultan, konsultan pengawas PT Elemen Tiga Tiga dan konsultan pelaksana PT Cipta Karya Multi Teknik. (nul)
Editor : Redaksi