KLIKJATIM.Com | Gresik — Faisol (24) dan Hasbi (31) warga Sidodadi Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya. Keduanya nekat mencuri burung di Jalan Veteran Tirta, Gresik, hari Minggu 27 Juni 2021 lalu. Kedua pemuda itu adalah teman satu kampung. Selain teman satu kampung, kedua pelaku juga seprofesi sebagai pengantar air galon pada siang hari.
[irp]
Awalnya kedua pelaku berboncengan motor matic ini berputar-putar mengelilingi Kota Santri hingga dini hari. Dalam perjalanan pulang ke Surabaya, Hasbi melihat ada sangkar burung tergantung didalam pagar teras rumah warga. Merasa mendapat mangsa, ia berbisik pada Faisol, “kamu tunggu disini, aku tak ambil burung,” bisiknya.
Berjalan mengendap layaknya maling, Hasbi mengambil 3 sangkar berisi burung lalu membawanya pergi begitu saja. Aksinya tidak berjalan mulus, ia kepergok warga. Spontan diteriaki maling membuat kedua pelaku kabur secepat kilat. Pelaku memacu motor karena panik merasa dikejar warga. Begitu sampai di depan Stadion Gelora Joko Samudro, pelaku membuang ketiga sangkar burung tersebut.
Apes, kelihaiannya melarikan diri kalah cepat dengan warga yang mengejarnya. Mendekati Masjid Barata, pelaku berhasil dipepet warga dan motornya ditendang hingga tersungkur di aspal. Pelaku sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga, namun nyawanya terselamatkan. Beruntung patroli Polisi melihat kejadian itu dan menyeret pelaku ke Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses hukum.
Ketiga sangkar burung tersebut berisikan 9 burung jenis perkutut, mantenan dan tekukur milik Susanto pedagang burung. “Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka meringkuk di balik jeruji besi,” ungkap Kapolsek Kebomas AKP I Made Jatinegara, mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Minggu (4/7/2021).
Tersangka kerap beraksi dimalam hari. Modusnya mobiling mencari sasaran empuk lalu digasak. Berdasarkan informasi, kedua maling burung ini akan menggunakan hasil curiannya untuk pesta Miras di Surabaya. “Biasanya saya pakai mabuk dengan teman-teman di Surabaya pak. Saya menyesal pak,” aku Faisol dan Hasbi tertunduk lesu di hadapan penyidik.
Kapolsek Kebomas mengimbau masyarakat agar hati-hati, mewaspadai lingkungan masing-masing. “Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana,” tandas mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan itu.
Pihaknya juga mengapresiasi kesigapan dan keberanian warga meringkus pelaku curat yang meresahkan masyarakat. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam hukuman diatas lima tahun mendekam didalam penjara. (rtn)
Editor : Redaksi
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…
Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp250 j…
Pompa Listrik PLN Bantu Atasi Krisis Air Petani Desa Mekarsari
KLIKJATIM.Com | Bandung – Persoalan keterbatasan air saat musim kemarau menjadi tantangan bagi petani di Desa Mekarsari. Kondisi tersebut kini mulai teratasi s…
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan B…
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…