KLIKJATIM.Com | Lamongan — Sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/ 379/ KPTS/ 013/ 2021, yang mana Lamongan masuk dalam kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen,.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disikapi serius oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Yaitu dengan mengeluarkan instruksi terhadap optimalisasi pelaksanaan PPKM Darurat di Lamongan yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2021.
[irp]
PPKM Darurat ini mulai diberlakukan sejak tanggal 3 sampai 20 Juli. Dalam PPKM Darurat Covid-19 dilakukan dengan penerapan kegiatan belajar mengajar secara daring, WFH (Work From Home) 100 persen pada sektor non esensial, WFH 50 persen pada sektor esensial (keuangan, perbankan, TIK, perhotelan, penanganan karantina covid-19, dan industri orientasi ekspor), 25 persen WFO (Work From Office) pada esensial pemerintahan (pelayanan publik), dan 100 persen WFO pada sektor kritikal dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
"Toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen, juga apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan/minum hanya menerima delivery/take away. Kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Untuk kegiatan konstruksi, lanjut Yuhronur, boleh beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat. Tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
"Transportasi umum maksimal kapasitas 70 persen, serta resepsi pernikahan yang dihadiri maksimal 30 orang. Tentunya kesemuanya dilakukan dengan penerapan protkes yang ketat," lanjutnya.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi lain. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa masker, juga pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Bupati juga melarang segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta mengajak TNI-Polri dan Kejaksaan mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat, serta melaksanakan pengetatan aktivitas dan pemberian edukasi terkait Covid-19.
Selain itu juga mempercepat proses penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi, maka dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap dengan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 ini, Lamongan dapat kembali pulih, tidak ada lagi penambahan pasien terpapar covid, dan semua kegiatan bisa kembali normal. Saya mengimbau masyarakat untuk terus patuhi protokol kesehatan, terus pakai masker, demi kebaikan bersama," tutup Yuhronur. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar