KLIKJATIM.Com I Mojokerto - Polisi gagalkan sabu seberat 500 gram siap edar. Narkoba itu dikirim dengan diranjau di jalan pertengahan sawah, wilayah Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
[irp]
Informasi yang dihimpun, pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku bernama Imron (36) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengungkapkan, narkoba jenis sabu tersebut berasal Lhokseumawe, Aceh yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung membentuk tim khusus petugas hingga akhirnya berhasil meringkus Imron saat mengambil ranjau sabu-sabu seberat 500 gram pada Sabtu (29/05/2021) di jalan persawahan.
“Sabu itu diranjau di Kecamatan Sooko, lalu pelaku ini kita tangkap saat mengambil barang tersebut, ” terang Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, untuk mengelabuhi petugas, sabu itu dimasukan ke dalam tape recorder, dibungkus plastik berwarna merah yang didalamnya berisikan sabu seberat 500 gram.Dari hasil pemeriksaan, pelaku rupanya sudah tiga kali mengambil paket sabu di lokasi serupa. Saat ini, petugas tengah melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peredaran sabu seberat setengah kilo gram yang masuk di wilayah Mojokerto.
“Saya hanya mengambil dan hanya menerima upah sebesar 500 ribu tiap mengambil," imbuhnya.
Di hadapan petugas dia mengaku sudah tiga kali menerima barang haram tersebut dari seseorang yang sama. Namun dirinya tidak mengatahui pasti jumlah setiap sabu yang ia terima.
“Kalau soal berapa jumlahnya saya gak tau, saya hanya mengambil, lalu mengantarkan ke seseorang sesuai dengan permintaan bos," tandasnya.
Tak hanya itu, selain menjadi kurir sabu dirinya juga mengaku sebagian penguna barang haram tersebut. “Saya juga makai, terakhir saya pakai saat lebaran pas shalat Id,” pungkasnya. (*)
Editor : Tsabit Mantovani