KLIKJATIM.Com | Magetan—Pihak Polsek Plaosan tengah menangani kasus viral yang terjadi di Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. Beberapa saksi telah dipanggil untuk mendapatkan fakta yang terjadi di lokasi.
[irp]
"Beberapa saksi telah kami panggil kasus adu jotos di Telaga Sarangan yang terjadi kemarin," ujar Kapolsek Plaosan, AKP Munir, Rabu (2/6/2021).
Dia mengatakan dari beberapa keterangan memang ada rombongan dari salah satu kota berlibur. Mereka kemudian makan di salah satu rumah makan di area wisata Telaga Sarangan.
"Nah sambil menunggu pesanan anak dari keluarga itu meminta sate. Kan memang di Sarangan itu penjual sate mobile (berjalan) keliling. Memanggul gitu," katanya
Karena itu, pengunjung lalu memesan sate yang dijajakan penjual sate keliling itu. Pengunjung memesan 4 piring. "Mereka lalu makan di rumah makan," tambahnya.
Merasa tidak terima, kata dia, pemilik rumah makan menegur tukang sate. Karena telah berjualan di sekitar rumah makannya dan pengunjung makan di rumah makan miliknya.
"Terjadi cek cok. Pengunjung yang pesan langsung membayar sate dan melerai mereka. Tapi ada pihak yang tidak terima akhirnya terjadi adu jotos," tegasnya.
AKP Munir mengaku bahwa setelah kejadian sudah sempat didamaikan di pos polisi Telaga Sarangan. Namun mereka sama-sama tidak terima akhirna melaporkan.
"Semua merasa dirugikan. Mereka sama-sama laporan. Saling lapor. Ya kami proses saja," jelas mantan Kapolsek Barat Magetan ini.
Menurutnya hingga kini pihaknya fokus mendalami. Dia juga mempelajari detail video yang viral. Dari situ terlihat siapa saja yang terlibat.
"Siapa yang terlibat. Siapa yang memulai. Terus akan kami dalami. Sambil mencari fakta di lapangan, " pungkasnya.
Sebelumnya, Sebuah video berisi adegan adu jotos sejumlah orang di tempat wisata Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan beredar melalui pesan WhatsApp.
Dalam video berdurasi 31 detik itu terlihat sejumlah orang berkerumun dengan adu mulut. Beberapa orang melerai mereka yang diduga melakukan adu jotos. (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad