KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Kalidawir Tulungagung menangkap Yusuf (22) warga desa Winong kecamatan Kalidawir Tulungagung, pada Selasa (25/05/2021) kemarin.
[irp]
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan handphone yang dialami oleh Muhammad Fikri (20) warga desa Pakisaji kecamatan Kalidawir Tulungagung. Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir,"ujarnya.
Nenny menjelaskan, korban dan tersangka merupakan rekan kerja yang sudah saling mengenal, bahkan pada Senin (24/05/2021) yang lalu keduanya sempat bertemu dan main game bersama sama dengan menggunakan handphone masing masing di rumah korban.
Keduanya main game sejak pukul 08.00 pagi hingga sore hari, karena capek kemudian korban tertidur dan membiarkan handphone miliknya tergeletak disisinya, begitu juga dengan tersangka yang juga pura pura tertidur di lokasi yang sama. "Sore hari masih dirumah korban itu tersangka ikut pura pura tidur, sama seperti korban,"jelasnya.
Selang beberapa jam kemudian korban bangun dan kaget saat tidak menemukan handphonennya tersebut, tersangka yang saat itu masih berada di lokasi juga mengaku kehilangan handphone, sama seperti korban.
Namun kecurigaan muncul saat tersangka dengan santainya memilih pulang ke rumah, sedangkan korban memilih untuk melaporkannya kepada polisi.
Nenny menyebut, korban yang curiga dengan gelagat tersangka kemudian mengajak teman temannya untuk mencari keberadaan tersangka, hingga akhirnya pada Minggu malam tersangka didapati sedang mengendarai sepeda motornya ke arah kecamatan Boyolangu.
Tak ingin kehilangan kesempatan, kemudian tersangka langsung diajak ke rumah korban dan dimintai keterangan, saat proses tersebut berlangsung, korban mendapati handphonennya disimpan tersangka di dalam jok sepeda motor.
"Akhirnya tersangka ini mengaku mengambil handphone seharga lebih dari Rp 4 juta tersebut, dan hendak dijual kepada seseorang dengan proses COD," terangnya.
Kini akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Barang bukti yang kita amankan adalah handphone milik korban, kemudian kendaraan tersangka dan handphone milik tersangka yang digunakan untuk menawarkan handphone korban tersebut," pungkasnya. (rtn)
Editor : Iman