klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Abaikan Bupati Gresik, Kades Munggugebang Tetap Lantik Kasie Pilihan Pansel Namun Batal Karena Didemo Massa

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kegiatan pelantikan perangkat desa Munggugebang Kecamatan Benjeng di balai desa batal gara gara diluruk massa yang menolak pelantikan.
Kegiatan pelantikan perangkat desa Munggugebang Kecamatan Benjeng di balai desa batal gara gara diluruk massa yang menolak pelantikan.

KLIKJATIM.Com | Gresik- Polemik pemilihan perangkat desa di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng memanas. Kades Munggugebang Wariyanto memilih tetap melantik Suparno sebagai Kepala Seksie Pemerintahan Desa,Rabu (19/5/2021).

[irp]

Sementara imbauan Bupati Gresik agar pemilihan perangkat diulang diabaikan oleh kades. Puncaknya massa mendatangi acara pelantikan di Balai Desa Munggugebang dan memaksa pembatalan. Meski tidak ada gesekan namun suasana di balai desa memanas, hingga akhirnya pelantikan dibatalkan.

Pelantikan yang dijadwalkan digelar pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB belum bisa dilakukan. Namun, tak lama kemudian para undangan yang telah masuk ke dalam balai desa menyatakan pelantikan tak jadi digelar dan diundur.

Sementara ratusan masyarakat yang menolak pelantikan memenuhi sekitar kantor balai desa.Sebagian massa menyiapkan poster berisikan desakan pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan hasil panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) dibatalkan.

Kades Munggugebang Wariyanto belum berhasil dimintai keterangan terkait pembatalan pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan yang dijadwalkan Rabu (19/5/2021), pukul 19.00 WIB.

Camat Benjeng Suryo Wibowo membenarkan pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang yang dijadwalkan digelar pada Rabu (19/5/2021), malam dibatalkan.

"Pelantikan batal Mas, " ucap Suryo Wibowo Rabu (19/5/2021), malam.

Dikatakan, dirinya tidak tahu pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang akan digelar kapan setelah batal. "Kurang tau. Sebab, pelantikan itu menjadi domain kades, " jelasnya.

Menurut Suryo, sebelum Kades Munggugebang membatalkan pelantikan pada jam yang telah ditentukan, Rabu (19/5/2021), petang, kades dipanggil Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di kantor Kecamatan Benjeng. Juga hadir Kapolres AKBP Arief Fitrianto, dan Dandim 0817 Letkol Inf. Taufik Ismail.

Pada pertemuan itu, Bupati, lanjut Suryo menyampaikan kepada kades bahwa hasil penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang yang dilakukan panitia P3D dalam pemeriksaan Inspektorat.

Bupati, lanjut Suryo, juga mengungkapkan, dalam pelantikan Kasi Pemerintahan hasil panitia P3D regulasinya tidak hanya peraturan bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2017, tentang P3D. Namun, masih ada sejumlah perundangan lebih tinggi seperti peraturan daerah (Perda) dan Undang-Undang yang memberikan ruang untuk melakukan penundaan pelantikan.

Setelah itu, menurut Suryo, Bupati mempertanyakan kepada Kades Munggugebang apakah tetap lanjut melantik Kasi Pemerintahan? "Jawab kades tetap melantik, " ungkap Suryo.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik Malahatul Farda menyatakan, dalam pertemuan itu Bupati juga menawarkan solusi demi menjaga stabilitas desa, transparansi, dan menjadikan tata kelola pemerintahan desa (pemdes) lebih baik dan maju, Bupati menawarkan penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang diulang, namun Kades Munggugebang tidak mau.

"Saat Pak Bupati menawarkan penjaringan diulang Kades Munggugebang tak mau, " tegas Farda.

Farda juga mengungkapkan jika Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang tetap dilantik, lalu dikemudian hari diketemukan cacat hukum maka bisa dibatalkan. (rtn)

Editor :