klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pil Koplo Siap Edar Milik Napi Lapas Probolinggo Terbongkar, Sebanyak 301.200 Butir Pil Diamankan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Arda Ardiyansyah saat diamankan di Mapolsek Balongbendo Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Tersangka Arda Ardiyansyah saat diamankan di Mapolsek Balongbendo Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Unit Reskrim Polsek Balongbendo, Sidoarjo berhasil membekuk Arda Ardiyansyah, seorang pengedar pil doble L alias pil koplo. Dari tangan tersangka yang merupakan warga Dusun Plumpang, RT 16 RW IV dan berdomisili di Balongbendo tersebut telah diamankan ratusan ribu butir pil doble L.

[irp]

Kapolsek Balongbendo, Kompol Ari Priambodo menuturkan,  tersangka dibekuk di rumahnya pada Hari Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari penangkapan salah seorang pemakai pil doble L yang berinisal DEP.

"Dari tangan tersangka lain yang sudah lebih dahulu kami tangkap, muncul nama Arda. Kami langsung memburunya dan menangkapnya. (Ditangkap) di rumahnya, kami berhasil mengamankan ratusan ribu pil dobel L," terang Ari, Senin (10/5/2021).

Total barang bukti sebanyak 301.200 butir pil doble L yang berhasil diamankan petugas tersebut disimpan tersangka dalam tiga dos karton. Setiap kartonnya berisi 100 ribu butir yang dikemas dalam beberapa botol plastik. Petugas juga menyita 20 plastik klip berisi pil koplo siap edar.

"Kami juga mengamankan satu buah HP Merk OPPO A371 warna putih gold dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu," kata Ari.

Kanit Reskrim Polsek Balongbendo, Iptu Nanang Mulyono menambahkan, tersangka mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya sendiri. Tapi barang titipan dari seseorang yang diduga sedang menjalani tahanan (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Probolinggo.

Meskipun begitu, namun tersangka kedapatan telah mengedarkannya. Bahkan saat penggerebekan didapati ada calon pembeli. Untuk harga, setiap 10 butir pil koplo dibanderol Rp 25 ribu.

"Tersangka dijerat Pasal 196 dan atau 197 Yo Pasal 98 Ayat (2 dan 3) UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan," imbuh Ari. (nul)

Editor :