klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Aturan Salat Idul Fitri Saat Covid-19 : Zona Kuning 50 Persen, Oranye 25 Persen dari Kapasitas Masjid

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H digelar dengan syarat-syarat tertentu. Untuk wilayah yang termasuk zona kuning, masjid hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sedangkan zona oranye 25 persen jamaah.

[irp]

“Hal tersebut sesuai yang disampaikan Menteri Agama. Tentu semuanya harus dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” tutur Khofifah, usai mengunjungi UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita, di Jalan Monginsidi Sidoarjo, Minggu (9/5/2021).

Menurutnya, sebaran pandemi telah terpetakan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, bukan makro atau kota maupun kabupaten. “Seperti yang disampaikan tim dari BNPB. Kalau salat id digelar di suatu kampung, jamaahnya ya dari kampung itu sendiri. Kampung lain tidak boleh ke situ. Jangan lintas kampung sehingga lebih secure,” jelasnya.

Khofifah menambahkan, saat ini di Jawa Timur tidak ada satupun Rukun Tetangga (RT) maupun kota/kabupaten yang masuk zona merah Covid-19. “Kita menginginkan semua masjid yang menggelar salat id bisa mengacu pada Masjid Al Akbar Surabaya. Di sana jamaah harus mendaftar online untuk mendapat id card untuk masuk ke masjid. Dengan begitu jumlah jamaah bisa terpantau,” terang Khofifah.

Karena yang lebih tahu kapasitas masjid adalah takmir setempat. Selain itu, Khofifah juga berpesan agar alas kaki masing-masing jamaah dibungkus dan diletakan disampingnya agar saat salat usai tidak terjadi kerumunan. “Saya juga berpesan, durasi kutbah Idul Fitri singkat saja. Untuk menghindari kontak fisik, setelah selesai salat id jamaah tidak perlu bersalaman,” imbuh Khofifah. (nul)

Editor :