KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Bulan puasa yang seharusnya digunakan unyuk memperbanyak ibadah, malah sebaliknya digunakan Denny Prasetyo (26) untuk memperbanyak jualan minuman keras. Terlepas dosa atau tidak, yang pasti Polres Pasuruan sudah bertindak.
[irp]
Warga Perumahan Pondok Sejati Indah, Purworejo, Pasuruan ini diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota di rumahnya. Kesalahannya ya itu tadi, tidak mentaati perintah agama dan pemerintah, jualan miras di bulan puasa.
Dari penggerebekan di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 186 botol miras berbagai merek. Juga uang tunai Rp. 255.000. Kini, dia berada di tahanan Mapolres Pasuruan Kota.
”BB itu ditemukan di rumah tersangka,” ungkap Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Menurut Endy, penjual miras ini mengaku berjualan miras tiga bulan terakhir. Penjual miras ini diduga melanggar Perda Kota Pasuruan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. Dia akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman paling lama 3 bulan.
”Tersangka mengaku tergiur pendapatan yang menjanjikan. Katanya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Endy. (ris)
Editor : Redaksi