klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Periode Larangan Mudik di Malang, Pelanggar Diputar Balik dan Rapid Test

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kegiatan penyekatan di exit tol Malang tahun lalu
Kegiatan penyekatan di exit tol Malang tahun lalu

KLIKJATIM.Com | Malang - Polresta Malang menyiapkan sejumlah skenario untuk melakukan penyekatan pada periode larangan mudik, 6 - 17 Mei 2021 mendatang.  Pos penyekatan salah satunya dibangun di exit tol Madyopuro.

[irp]

"Ada dua skenario yang diambil jika ditemukan pelangaran pada periode larangan mudik nanti. Pertama kami akan putar balik dan kedua pelanggar akan kami lakukan rapid test," kata Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution.

Dikatakan, rapid test yang diadakan secara acak di sana.  Apabila ditemukan reaktif, pihaknya akan langsung mengisolasi orang tersebut. “Kalau ditemukan, tentunya kami akan berkoordinasi dengan satgas dan sesuai instruksinya untuk isolasi ke tempat terdekat selama 5 x 24 jam,” tambahnya.

Meski demikian, fungsi utama dari pos penyekatan di Tol Madyopuro itu merupakan penyekat warga non-Malang Raya. “Tinggal di Malang Raya tunjukkan KTP atau tanda domisili, kalau ketahuan bukan kami minta putar balik,” ucap Rama.

Pelaksanaan penyekatan tersebut juga sama seperti rapid test, yakni acak. “Bisa jadi malam, atau kapan, seperti saat tahun baru itu,” pungkas mantan Kapolsek Menganti, Polres Gresik tersebut.

Penyekatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah arus mudik Lebaran. Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik pada Idul Fitri tahun ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Larangan tersebut berlaku mulai 6 hingga 12 Mei 2021. (ris)

Editor :