klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Syarat Kelulusan Sekolah di Tengah Pandemi, Berikut Penjelasan Dispendik Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi : sekolah tatap muka di Surabaya. (ist)
Ilustrasi : sekolah tatap muka di Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ujian akhir sekolah atau penentuan kelulusan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya berlangsung mulai, Senin (19/4/2021). Untu pelaksanaan ujian di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini berlangsung di masing-masing sekolah.

[irp]

"Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho, Selasa (20/4/2021).

Selanjutnya dijelaskan, bahwa kebijakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan memang sudah ditiadakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Namun sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.

Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal ujian UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Nah, kalau sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ujarnya.

Bahkan dia mengaku, mekanisme ujian yang diselenggarakan saat ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing murid di sekolah. Pihak sekolah diberikan keleluasaan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk. Misalnya penugasan berupa portofolio, daring, tertulis atau dalam bentuk project.

"Untuk soal ujiannya pun tiap anak bisa berbeda-beda. Jadi diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sangat fleksibel sekali sekarang ini, tergantung dari sekolah melihat masing-masing siswanya," urai dia.

Meski demikian, tapi pihaknya akan tetap melakukan pengawasan atau kontrol dalam pelaksanaan ujian kelulusan tersebut. Hanya saja, pengawasan yang dilakukan hanya bersifat terbatas. Artinya, pengawasan yang dilakukan hanya untuk mengetahui seperti apa bentuk ujian yang diselenggarakan di masing-masing sekolah.

"Yang jelas kita salah satu kontrolnya minta sekolah agar menyampaikan, mereka ujiannya itu seperti apa. Nah, itu disampaikan kepada kami. Kalau misal ujian tertulis itu soalnya bagaimana, agar disampaikan ke kami juga," jelas dia.

Lebih lanjut, semua pengawasan maupun penilaian selama proses pelaksanaan ujian kelulusan juga diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah. "Siapa siswa yang lulus, siapa yang tidak lulus, semuanya yang menentukan sekolah. Jadi yang menilai anak itu lulus atau tidak adalah gurunya atau sekolah, bukan UN," terang dia.

Aji menambahkan, sebagai penentu kelulusan, satuan pendidikan dapat mencompile seluruh hasil penilaian selama siswa tersebut mengenyam pendidikan di sekolah. Hasil dari ujian kelulusan ini dapat di-compile dengan beberapa nilai sebelumnya, seperti tugas-tugas yang telah diberikan pihak sekolah.

"Jadi semua nilai-nilai itu dicompile dengan beberapa nilai lain sebelumnya, kemudian menjadi penentu kelulusan siswa tersebut," pungkasnya. (nul)Syarat Kelulusan Sekolah di Tengah Pandemi, Berikut Penjelasan Dispendik Surabaya

Editor :