KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi punya program jemput bola ke desa-desa terkait perizinan. Upaya ini dilakukan untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar naik kelas.
[irp]
Pelaksanaan program ini digeber bersamaan dengan kegiatan bupati berkantor di desa yang rutin digelar setiap pekan. Ketika itu tim Pemkab Banyuwangi langsung memaparkan terkait pelayanan izin usaha mikro, melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha di desa-desa.
”Layanan izin jemput bola ini mendorong UMKM naik kelas. Salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di OSS. Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan. Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN,” ujar Bupati Ipuk kepada awak media, Kamis (15/4/2021).
Menurutnya, dalam waktu sebulan terakhir ada sebanyak 587 izin usaha mikro, yang difasilitasi oleh petugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Mereka turun langsung ke desa-desa.
”Ini kan sebenarnya online, lewat OSS. Tapi memang ada sebagian warga yang belum melek digital. Jadi langsung didampingi, difasilitasi. Jika ada kesulitan langsung dibantu oleh tim dinas. Termasuk kelengkapan dokumen-dokumennya,” beber Ipuk.
Selain jemput bola layanan izin usaha mikro, Pemkab Banyuwangi juga fokus menggeber pemulihan ekonomi lokal terutama UMKM dan sektor pertanian serta perikanan. Beberapa program pun digelar seperti pendampingan UMKM, pemberian alat usaha produktif gratis, warung naik kelas, percepatan sertifikasi P-IRT, gerakan Hari Belanja ke Pasar dan UMKM, bantuan pupuk organik, hadirnya gerai pelayanan publik khusus nelayan, dan sebagainya.
Sementara itu Kepala DPM PTSP Banyuwangi, Wawan Yatmadi menambahkan, dengan layanan jemput bola sehingga pelaku usaha mikro langsung mendapatkann dua dokumen sekaligus. Yaitu izin usaha mikro dan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
”Alhamdulillah, ternyata para pelaku usaha mikro di desa sangat antusias. Seperti pedagang sayur keliling, bakso keliling, usaha kue rumahan, jajan pasar, hingga toko kelontong. Dalam sebulan ini di desa-desa yang kami datangi sudah 587 pelaku usaha mikro kami fasilitasi. Itu di luar yang setiap hari mengurus secara mandiri lewat online,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, untuk mengurus izin usaha tersebut cukup mudah. Pelaku usaha mikro cukup hadir dan membawa identitas diri ke kantor desa ketika tim jemput bola dari dinas datang. “Petugas kami yang akan membantu mengisikan datanya dalam OSS. Kami membawa beberapa set komputer. Paling lama 5-10 menit izin diproses dan langsung diserahkan saat itu juga di lokasi,” jelasnya. (nul)
Editor : Apriliana Devitasari