klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

4.900 KTP Milik Pelanggar Prokes di Sidoarjo Belum Diambil

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Warga saat menjalani sidang yustisi prokes di GOR Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Warga saat menjalani sidang yustisi prokes di GOR Sidoarjo beberapa waktu lalu.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Sebanyak 4.900 kartu identitas penduduk (KTP) yang disita petugas karena melanggar protokol kesehatan di berbagai wilayah di Kota Delta belum diambil pemiliknya.

[irp]

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Arief Zahrulyani, Rabu (14/4/2021) siang.  Saat ini, pihaknya sedang mencari solusi yang tepat bagaimana agar KTP tersebut diambil sang pemilik.

"Sampai saat ini ada 4.900 KTP milik para pelanggar prokes yang telah disidang dan belum diambil. KTP tersebut bisa diambil di kantor Kejaksaan Sidoarjo setelah membayar denda. Namun entahlah, ribuan KTP tersebut hingga kini belum juga diambil," terang Arief.

Ia menambahkan, jumlah total pelanggar prokes di Sidoarjo sekitar 16.000 pelanggar. Dana dari denda tersebut sebesar Rp 1,6 Milyar dan telah disetor ke kas daerah.

"Setiap pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Tergantung kewenangan hakim yang menyidangkan," jelas Arief.

Soal ribuan KTP yang belum diambil, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa masing-masing. Kepala desa yang selanjutnya agar diteruskan ke pemiliknya. Nantinya KTP bisa diambil di desa masing-masing, dengan syarat pelanggar harus membayar dendanya terlebih dahulu ke bank yang ditunjuk.

"Mungkin solusi yang terbaik lewat kepala desa masing-masing, karena saya tidak mau kalau diserahkan pihak lain takut disalahgunakan karena denda kan harus disetor ke Kasda," tegasnya.

Selain hal tersebut, Kejari Sidoarjo berencana membuka loket untuk pengambilan KTP di Mal Pelayanan Publik lingkar Timur.

Seperti diketahui, warga yang melanggar prokes dan terjaring razia petugas , dijadwalkan sidang di tenis indoor kompleks GOR Sidoarjo setiap hari Kamis. Untuk mengambil KTP, mereka dikenakan denda bervariasi. Namun hingga kini, sebanyak 4.900 KTP belum juga diambil. (mkr)

Editor :