KLIKJATIM.Com | Madiun—Roni Susanto, terdakawa kasus pidana korupsi nasabah BRI di Kabupaten Madiun divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersalah. Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun enam bulan kepada mantan pegawai BRI Unit Dolopo, Madiun.
[irp]
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut hingga merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.
"Vonis sudah turun. Sudah didok. hukuman penjara enam tahun enam bulan, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, kata dia, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta. Pun wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.156.418.795.
"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita. Harta itu lalu dilelang untuk menutup uang pengganti," tambahnya.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara dua tahun. Sementara bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
"Atas putusan itu terdakwa Roni Susanto menerimanya. Jadi tidak masalah," pungkasnya.
Roni Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah terbukti menyedot uang debitur hingga miliaran rupiah.
Pria 32 tahun itu ditahan atas dugaan manipulasi rekening fiktif yang diperbuat oleh pelaku selaku karyawan bank BUMN tersebut sejak 2018 hingga 2019. Modusnya, pelaku memanipulasi data buku rekening dan menyedot uang pinjaman tersebut ke nomor rekeningnya.
Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi. Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah. (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad