KLIKJATIM.Com | Malang - Hidup bersaudara harusnya rukun dan saling membantu bukan saling menyakiti, mungkin sudah dilupakan oleh Anang (27). Yang terjadi warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ini malah mencuri mobil pikap milik Yuli (30) warga Jalan Muharto Gang V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dan Yuli ini sebenarnya kaka kandung pelaku.
[irp]
Namun aksinya itu dilaporkan ke Mapolresta Malang Kota dan pelaku dibekuk jajaran Reskrim Polresta Malang Kota di Jalan Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (11/03/2021) . Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 dan / atau pasal 367 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun.
Dalam beraksi, tersangka tidak melakukannya sendirian. Ada salah satu teman yang membantu dengan tugas mengawasi situasi. Namun, teman tersangka, hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Modus pelaku, karena sudah tahu tempat penyimpanan kunci mobil. Yakni di dalam dashboard sepeda motor. Sehingga tidak sulit mengambil mobil yang juga sudah tahu lokasi parkirnya,” lanjut Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan, aksi tersangka pada Desember 2020 bermain ke rumah kakaknya. Tersangka mengetahui, jika kunci mobil pikap, biasa ditaruh di dashboard motor. Setelah itu, Kamis (11/03) sekitar pukul 21.00 tersangka bermain di rumah temannya di Desa Baran Genitri Tumpang, Kabupaten Malang. Kemudian mengonsumsi sabu-sabu di rumah. Setelah itu menceritakan jika ada kunci kontak mobil di dashboard.
Kemudian keduanya sepakat mengambil mobil tersebut, dengan berboncengan motor.Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB, sekitar 50 meter dari TKP, tersangka turun. Tersangka berjalan kaki ke depan rumah kakaknya.
Lalu dengan menggunakan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor, membuka mobil dan mengendarainya beriringan dengan temannya menuju ke rumah temannya. Sekitar pukul 10.00 tersangka pulang ke rumah mertua tersangka di Jalan Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Selanjutnya dibekuk polisi. Barang bukti satu unit mobil pikap. (hen)
Editor : Redaksi
Gus Yahya Lantik PCNU Sumenep, Dorong NU Jadi Pelopor Solusi Kemanusiaan
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf, melantik jajaran Pengurus Cabang NU Kabupaten Sumenep, Madura, u…
Arena Judi Sabung Ayam di Sangkapura Kabupaten Gresik Digerebek, Pelaku Lari Tinggalkan Kendaraan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Aparat kepolisian menggerebek arena judi sabung ayam di wilayah Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan t…
Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing Kurban di Sumenep Ramai, Harga Mulai Naik
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, aktivitas penjualan hewan kurban di Kabupaten Sumenep, Madura, mulai menggeliat. Sejumlah pedagang m…
Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijah 18 Mei 2026, Idul Adha Bakal Serentak
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa 1 Zulhijah 1446 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026, sehingga Hari Raya…
Dari Tambal Ban ke Restoran Miliaran di AS, Kisah Warga Madura Ini Viral
KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Perjalanan hidup pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura, ini mendadak jadi sorotan publik setelah ceritanya menyebar luas di media…
Perahu Hantam Karang, Nelayan Pulau Mandangin Sampang Tenggelam
KLIKJATIM.Com | Sampang — Suasana tenang perairan Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, mendadak berubah mencekam setelah seorang pria lanjut usia dilaporkan…