KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Kasus ambruknya ruang kelas di SDN Gentong, Kota Pasuruan bakal terus dikembangkan. Selain menetapkan dua orang tersangka atas tindakan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal, polisi juga akan mendalami terkait dugaan korupsinya.
Apalagi dari hasil laboratorium forensik (labfor) telah disebutkan, bahwa bangunan yang ambruk tersebut konstruksinya ngawur.
[irp]
“Dari hasil labfor bangunan itu sudah gagal konstruksi dan ngawur. Jadi tinggal menunggu robohnya saja,” ungkap Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, usai meninjau lokasi di SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019).
Selain itu, dari laporan audit BPK juga disebutkan bahwa rehab bangunan gedung SDN Gentong terindikasi bermasalah (korupsi). "Kasus ini masih kita dalami terkait dugaan korupsinya dan untuk sementara kami tetapkan dua tersangka berinisial D dan S," jelasnya.
[irp]
Kemudian dari keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebenarnya juga sudah merasa was-was terhadap kondisi bangunan tersebut. Pasalnya sejak awal pekerjaan sudah salah, atau tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
"Sebenarnya PPK sudah menyampaikan (bangunan) tidak sesuai spek dan akan runtuh, tapi tidak tahu kapan? Inilah yang akan kami dalami,” tandasnya. (dik/hen)
Editor : Redaksi