KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya atap kelas SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Mereka dari pihak swasta berinisial D dan S.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, saat meninjau ke SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019).
[irp]
“Kami sudah mengamankan dua tersangka,” ujar Kapolda Jatim, seperti yang dikutip Wartabromo.com.
Kedua tersangka dijerat pasal 359. Mereka diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain ini, lanjut Kapolda, proses penyidikan juga akan terus dikembangkan. Termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
[irp]
Adapun nama bendera yang digunakan pihak kontraktor adalah CV ADL dan CV DHL. Informasi yang dihimpun, kedua CV tersebut merupakan penyedia bahan material dalam proyek di gedung SDN Gentong pada 2012 silam.
Seperti diberitakan sebelumnya, atap empat ruang kelas SDN Gentong tiba-tiba ambruk beberapa waktu lalu. Insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dan belasan orang luka. (net/roh)
Editor : Redaksi