klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bandar Pil Dobel L Diringkus Polres Blitar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela menunjukkan barang bukti pil dobel L dari tersangka Yeny Dedianto alias Dedi (45) Warga Dusun Tegalrejo RT 3 RW 13, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela menunjukkan barang bukti pil dobel L dari tersangka Yeny Dedianto alias Dedi (45) Warga Dusun Tegalrejo RT 3 RW 13, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar

KLIKJATIM.Com | Blitar - Peredaran pil koplo atau Dobel L di Kabaupaten Blitar bisa jadi sedikit berkurang setelah seorang bandar diringkus Satreskrim Polres Blitar.   Yeny Dedianto alias Dedi (45) Warga Dusun Tegalrejo RT 3 RW 13, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ditangjap Satreskoba Polres Blitar dengan barang bukti 17.375 butir pil dobel L.

[irp]

Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan tersangka menjual pil dobel L dengan sistem ranjau. Pil dobel L yang dijual Dedi dikemas dalam berbagai ukuran. Mulai dari paketan berisi lima butir, 10 butir, hingga 20 butir, tergantung permintaan bandar di bawahnya. "Jadi yang paling atas ini adalah Dedi. Dia menjual kepada bandar di bawahnya dengan diranjau," ujar Leonard, Selasa (16/3/2021).

Selain Dedi, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar juga berhasil menangkap sejumlah orang yang sama-sama menjadi pelaku pengedaran pil dobel L. Beberapa di antaranya merupakan bandar di bawah Dedi. Mereka di antaranya FCW (24) Warga Kecamatan Kademangan, dengan barang bukti 1.000 butir pil dobel L. Kemudian HS (20) Warga Kecamatan Sutojayan dengan barang bukti 72 butir pil dobel L. Lalu DE (18) Warga Kecamatan Sutojayan dengan sitaan berupa uang penjualan pil dobel L sebesar Rp40. 000.

Selanjutnya Sus (23) Warga Kecamatan Wonotirto dengan barang bukti 16 butir dobel L. Disusul AN alias Sadak (42) Warga Kecamatan Wonotirto dengan barang bukti 1.308 pil dobel L. Polisi juga mengamankan WP (21) Warga Kepanjen Kidul, Kota Blitar dengan barang bukti 209 butir pil dobel L dan IC Warga Kecamatan Wlingi dengan barang bukti 905 butir dobel L.

Untuk menarik pelanggan, mereka membungkus pil dobel L dalam kemasan ekonomis. Pil dobel L tersebut dibungkus kertas aluminium foil yang dijual minimal 5 butir per paket. Satu paket dijual Rp10 ribu. "Para tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Blitar. (ris)

Editor :