klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gurita Bisnis Prostitusi Online di Kediri Terungkap, Ibu Kandung Jual Anaknya untuk Layanan Seks

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi saat gelar perkara kasus prostitusi di Polres Kediri Kota.
Polisi saat gelar perkara kasus prostitusi di Polres Kediri Kota.

KLIKJATIM.Com | Kediri—Kasus tewasnya M (17) perempuan asal Bandung di Hotel Lotus Garden Kota Kediri, membuka tabir baru prostitusi online. Satreskrim Polresta Kediri kembali membekuk tiga tersangka dalam kasus protitusi online.

[irp]

Tiga tersangka yang diamankan yakni Deri sang mucikari sekaligus dari korban M. Polisi juga mengamankan DK (35) dan NR (38). Kedua tersangka ini menjual korban T yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Ketiga tersangka menjual korbannya melalui aplikasi MiChat. Modusnya tersangka menawarkan jasa pijat kepada pelanggannya. Sekali pijat dihargai Rp 250-350 ribu.

“Namun, jika pelanggan pelanggan ingin menambah pijat plus-plus bisa dilakukan dengan menambah tarifnya, Rp 700-800 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawaty Taib, Selasa (9/3/2021).

Menurut pengakuan tersangka bahwa ia sudah melakukan eksploitasi seksual terhadap anaknya ini sejak awal Februari 2021.

"Mengakunya mereka terlilit utang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," imbuh AKP Verawati Taib.

Sementara itu tersangka NR di hadapan awak media mengatakan bahwa ia tak pernah memaksa anaknya untuk datang ke Kediri dan membuka layanan birahi.

"Saya sama sekali tidak pernah memaksa anak saya untuk melakukan itu," jelasnya.

NR mengaku bawa semua uang hasil dari prostitusi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

"Saya punya anak tujuh, keluarga saya ini pemulung."

"Jadi semua uang hasil ini langsung saya kirimkan ke Bandung untuk kebutuhan minum susu anak saya di rumah," terangnya.

Atas perbuatannya NR dan DK dijerat pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ia diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara. (ris)

Editor :