klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dewan Jatim Desak Gubernur Segera Isi Jabatan Dirut Bank Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Nasih Aschal. (Tri Wahyudi/klikjatim.com)
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Nasih Aschal. (Tri Wahyudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya-Jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim hingga saat ini masih kosong. DPRD Jatim mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar segera mengisi jabatan tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Muhammad Nasih Aschal mengatakan, tak mempermasalahkan siapa yang akan mengisi jabatan Dirut Bank jatim. Yang paling penting aktifitas di Bank Jatim tidak terganggung akibat kekosongan jabatan pucuk pimpinan.

[irp]

"Tentunya terganggu aktifitas bank dengan tidak adanya dirut. Apalagi Bank Jatim merupakan salahsatu sumber keuangan untuk APBD Jatim," katanya, di Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Mohammad Fawait menambahkan, siapa pun yang menjadi Dirut Bank Jatim tidak menjadi soal. Asalkan memiliki kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan perbankan, Fawait meminta gubernur segera menunjuk dirut.

"Kami tutup mata siapa saja yang akan diajukan gubernur. Yang penting segera diisi," kata politisi Gerindra itu.

[irp]

Sekedar diketahui, meski sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik para direksi Bank Jatim di Gedung negara Grahadi Surabaya, senin (28/10/2019) sore. Namun, sayangnya dalam pelantikan tersebut tak diikuti pelantikan Dirut Bank Jatim Hadi Santoso dan Direktur Konsumen, Ritel dan Usaha Syariah Elfaurid Aguswantoro.  Keduanya dinyatakan tak lolos dalam fit and properties yang dilakukan oleh OJK.

"Iya dari tujuh yang disulkan oleh pemegang saham Bank Jatim dua dinyatakan tidak lulus dan gugur. Salah satunya untuk posisi Direktur Utama," ujar Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono di Grahadi Surabaya.

Menurut Heru banyak pertimbangan kenapa OJK tidak meloloskan Direktur Konsumen, Ritel dan Usaha Syariah dan Dirut dalam fit And Propertest antara lain terkaitaspek integritas dan aspek kompetensi. Kedua hal tersebut menjadi kriteria tolok ukur dinilai apakah komisaris dan direksi bisa atau patut di fit and propertest yang dilakulan oleh OJK. (try/mkr)

Editor :