KLIKJATIM.Com | Lamongan – Untuk mendapat “tiket” sebagai kontestan dari jalur peseorangan pada Pilkada Lamongan 2020 dibutuhkan 68.673 dukungan.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Lamongan disepakati calon independen menyertakan dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir. “Pada pemilu 17 April 2019 lalu, DPT Lamongan berjumlah 1.056.505, ya 6,5 pesennya, enam puluh delapan ribu sekian,” kata Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali, Senin (28/10/2019).
[irp]
Menurut Machrus, jumlah dukungan harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di Lamongan. Ada 27 kecamatan di Lamongan saat ini. Dengan demikian, dukungan itu berasal paling sedikit tersebar di 14 kecamatan.
Syarat ini tidak bisa ditawar. Misalnya seorang calon perseorangan berhasil mendapat dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT.
“Kalau penyebaran dukungannya kurang dari 14 kecamatan, ya tidak bisa,” kata Machrus.
Ditambahkannya, dukungan bagi calon perseorangan dibuktikan dengan KTP atau e KTP. Yaitu berupa salinan KTP elektronik dan mengisi form B.1 ditambah dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
[irp]
Bakal calon perseorangan disarankan untuk mengantisipasi adanya pendukung yang sudah tidak lagi masuk DPT. Misalnya pindah domisili, meninggal dan lain sebagainya,
Kesempatan untuk mencalonkan sebagai bupati dan wakil bupati di pilkada 2020 nanti terbuka untuk siapapun. Masyarakat punya kesempatan yang sama asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. (bis/rtn)
Editor : Wahyudi