KLIKJATIM.Com | Gresik — Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pengawasan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Polsek Balongpanggang Bersama Koramil 0817/09 Balongpanggang serta Satpol PP melaksanakan kegiatan Ops Yustisi di Pasar Hewan Desa Surojenggolo Desa Kedungpring Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, Selasa (23/2/2021).
[irp]
Petugas gabungan melakukan himbauan prokes dan membagikan 200 masker kepada warga masyarakat sekitar pasar yang beraktivitas setiap hari Selasa itu. Dalam melakukan himbauan kepada masyarakat, petugas secara humanis menyampaikan langkah 5M, memakai masker, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Dan bagi masyarakat yang tidak mengamankan masker akan diberikan sanksi sosial oleh petugas.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus mengatakan, himbauan Prokes dan Ops Yustisi serta membagikan masker kepada masyarakat merupakan bentuk kepedulian Polsek Balongpanggang bersama Instansi terkait dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Tetap pakai masker dan ptokokol kesahtan,” imbuhnya.
Dikatakan Tulus, operasi yustisi berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran tidak pakai masker oleh masyarakat. “Alhamdulillah semua bisa menjalankan kesadaran pencegahan bersama melawan Covid-19 dengan tetap memakai masker dan jaga jarak,” pungkas Tulus. (hen)
Editor : Redaksi