KLIKJATIM.Com | Gresik — Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Suropadi, Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Saat ini pihak penyidik Kejari Gresik hampir rampung menyelesaikan pemberkasan.
[irp]
Kuasa Hukum Suropadi Andi Fajar Yulianto ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang akan diterima kliennya. “Kita tunggu proses hukum saja, dan Alhamdulillah kondisi kesehatan Pak Camat baik baik saja dan sehat,” ungkap Fajar, Sabtu (20/2/2021).
Dikatakan, pihaknya menerima apa yang dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Kalau pemeriksaan sudah dianggap cukup oleh penyidik kejaksaan. Ya kita tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan,” ujarnya.
Fajar menambahkan, kliennya akan menjalani masa tahan selama 20 hari sebelum dilakukan persidangan. “Yang jelas ini lagi menjalani masa tahanan 20 hari kedepan,” imbuh Fajar.
Diketahui, dalam kasus ini tersangka Suropadi disangka melanggar sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Dengan kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar 41 juta. Tersangka Suropadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan pada tahun anggaran 2017 sampai 2019. (hen)
Editor : Redaksi