KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—DPRD Bojonegoro mengapresiasi langkah Bupati Bupati Bojonegoro anna Muawanah memberikan sanksi penurunan jabatan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik), Dandi Suprayitno.
[irp]
Dandi, terbukti telah menyalahgunakan wewenang saat mengemban tugas sebagai Ketua Panitia Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2019. Dari hasil laporan kegiatan yang diperiksa badan pemeriksa keuangan (BPK) ada indikasi kerugian negara. Sayangnya, Dandi hanya diminta mengembalikan uang yang diduga hanya salah hitung.
"Apa yang di lakukan oleh Bupati sudah tepat karena sudah sesuai dengan aturan yang ada," kata anggota DPRD Bojonegoro, Ahmad Suprianto, Jumat (19/2/2021).
Ia mengatakan, ini menunjukkan apa yang di lakukan bupati tidak tebang pilih. Dan sekarang masyarakat menunggu tindak lanjut dari keputusan Bupati, terkait jabatan yang di emban oleh Dandy Suprayitno sebagai kepala Dinas Pendidikan.
Menurut politisi yang akrab disapa Mas Pri ini, karena akan ada konflik of interest bila dalam satuan Dinas Pendidikan ada Pangkat yang sama dengan kepala Dinas. Lagi pula jabatan Kepala Dinas Pendidikan adalah jabatan yang strategis, karena di situ ada alokasi anggaran yang besar, 20 persen dari APBD yaitu 1 trilun lebih.
"Ada ribuan nasib generasi bangsa, ribuan tenaga pendidik, kualitas pendidikan yang perlu di tingkatkan, insfrastruktur yang tidak kunjung selesai sampai hari ini," kata mas Pri yang juga selaku Sekertaris di Partai Golkar.
Sekertaris komisi C DPRD Bojonegoro menambahkan, memang perlu sosok pemangku kekuasaan yang minim resistensi, minim konflik dan berintegritas, agar nantinya bisa benar benar konsen di dunia pendidikan dan memajukan dunia pendidikan di kabupaten Bojonegoro.
"Serta tidak terganggu hal hal eksternal pendidikan yang menurut saya justru malah mengganggu konsentrasi pendidikan. Karena sekali lagi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro saat ini sangatlah berat," pungkasnya. (bro)
Editor : M Nur Afifullah