KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Imbauan Gubernur Jatim agar aparatur sipil negara (ASN) tidak liburan saat libur panjang Imlek tidak sepenuhnya dijalankan. Buktinya, ada 1 ASN di lingkungan Pemprov Jatim yang terjaring razia Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Polres Pasuruan di pintu exit Tol Pandaan, Minggu (14/2/2021).
[irp]
"Memang ada satu dokter berstatus ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan satu pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang terjaring operasi yustisi gabungan terkait larangan keluar daerah selama libur Imlek," kata Tri Suhartanto, petugas yustisi dari Inspektorat Provinsi Jatim.
Dijelaskan, kedua pegawai pemerintah yang terjaring itu kemudian dilakukan pendataan tentang tujuannya bepergian keluar kota dan pengecekan sesuai protokol kesehatan (prokes). Dalam pengakuannya, dokter itu menyebut dirinya dan keluarganya hendak berkunjung ke rumah saudara di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. "Tadi saat kita tanya, yang bersangkutan (dokter) mengaku mau ke rumah saudaranya di Pandaan," ujarnya.
Sedangkan pegawai honorer Pemkab Malang yang terjaring razia mengaku hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. "Yang pegawai honorer Pemkab Malang mengaku akan berkunjung ke rumah saudaranya di Prigen," lanjutnya.
Tri menegaskan jika para pegawai yang terjaring operasi yustisi ini akan dilaporkan kepada instansi dinas masing-masing yang menaunginya. Terkait apa bentuk sanksinya, itu ranahnya kepada pimpinan dinas terkait.
Razia ini sebenarnya sudah digelar sejak Jumat (12/2/2021) bertepatan dengan libur Imlek oleh petugas gabungan polisi, TNI, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, BKD, Inspektorat, Dishub dan Satpol PP Pemprov Jatim. Razia digelar di dua titik yakni Exit Tol Pandaan dan jalur wisata Prigen. Kendaraan keluar-masuk tol yang berhenti saat traffic light menyala merah didatangi petugas. Petugas kemudian memeriksa identitas pengemudi dan penumpangnya.
“Kita periksa KTP, di situ kan dicantumkan pekerjaannya. Kalau ada ASN atau PNS kami serahkan BKD atau Inspektorat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” kata Yulianto, Pengawas Angkutan Jalan dan Terminal UPT LLAJ Probolinggo Dishub Jatim.
Menurut Yulianto, pemeriksaan serupa juga dilakukan pada kendaraan yang keluar-masuk di kawasan wisata. Dalam razia kali ini petugas tak mendapati ASN luar kota yang nekat berlibur. “Razia hari ini nihil. Tak ditemukan ASN dari dari luar kota. Tapi razia akan kami gelar setiap hari hingga Minggu,” jelas Yulianto.
Razia berikutnya tetap difokuskan di Exit Tol Pandaan dan jalur wisata Prigen. “Berdasarkan survei, kendaraan dari arah Malang atau Surabaya kan banyak yang ke lokasi wisata di Prigen dan sekitarnya,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang ASN bepergian ke luar kota selama masa libur panjang tahun baru Imlek dan PPKM, demi mencegah penyebaran COVID-19. Larangan ini ditetapkan melalui SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. (hen)
Editor : Redaksi