KLIKJATIM.Com | Gresik--Baru saja sepekan Agitoni Satriyo (29) keluar dari penjara karena kasus narkoba. Kini pria yang tinggal di Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu kembali dijebloskan ke penjara karena menyimpan sabu seberat 12,89 gram.
[irp]
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/2/2021) kemarin. Gerak-gerik tersangka selalu dalam pantauan Unit Reskrim Polsek Driyorejo setelah keluar dari jeruji besi.
Kecuriagaan aparat akhirnya mendapatkan titik terang ketika ada warga sekitar yang resah dengan keberadaan pelaku sebagai pengedar narkoba. Polisi kemudian menggerebek tersangka dan mendapatkan barang bukti sabu yang tergeletak di atas meja tamu.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Driyorejo untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang sebelumnya pernah mendekam di sel tahanan lima tahun, kembali diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mkr)
Editor : Redaksi