KLIKJATIM.Com | Gresik - Musim libur masa pandemi bukannya digunakan untuk belajar virtual, namun malah berbuat kejahatan. Seperti yang dilakoni AA (17), pelajar SLTA asal Jalan Bypas Krian Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo ini yang berjualan narkoba.
[irp]
AA ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena berjualan sabu-sabu. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,26 Gram. AA ditangkap saat mengirim narkoba di Jalan Raya Legundi, Driyorejo - Gresik dekat Indomarat. Saat itu AA membawa barang haram yang akan dijualnya di Gresik, Rabu malam (10/2/2021).
Kepada polisi AA mengaku belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya, digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih hatinya. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Dijualnya kembali karena tergiur keuntungan uang yang didapat," kata Arief, Jumat (12/2/2021).
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,26 Gram bruto, satu HP merk Oppo dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antar kota," beber Alumni Akpol 2001 ini.
Mantan Kapolres Ponorogo ini juga menambahkan, dari kejadian ini semoga menjadi cambuk bagi para orangtua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak apalagi menginjak remaja agar tidak terjerumus kedalam lembah Narkoba.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kapolres. (hen)
Editor : Redaksi