klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Libur Imlek, Gubernur Khofifah Larang ASN Bepergian Luar Daerah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Mulai tanggal 12 sampai 14 Februari besok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim dilarang bepergian ke luar daerah. Begitu pun juga dengan masyarakat diminta agar tetap tinggal di rumah.

[irp]

Imbauan larangan tersebut berkaitan dengan libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Larangan itu juga tertulis dalam SE Nomor 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setiap libur panjang ada potensi lonjakan kasus penyebaran Covid-19. Sebab itulah, SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan terhadap penularan virus corona.

"Seluruh ASN Di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan surat edaran ini," kata Khofifah, Kamis (11/2/2021).

Tidak hanya itu, ada empat poin yang harus diperhatikan ASN, antara lain, pertama, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah mulai 11-14 Februari 2021.

Kedua, jika dalam keadaan terpaksa bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari kepala perangkat daerah.

Kemudian yang ketiga, pemberian izin yang dimaksud pada poin 2 itu diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.

Terkahir, bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," pungkasnya.  (mkr)

Editor :