KLIKJATIM.Com | Gresik - Sesuai permintaan presiden RI Joko Widodo yang ingin meningkatkan efektivitas PPKM Jawa Bali. Seusainya PPKM I dan II Pemerintah Kabupaten Gresik berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
[irp]Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Bupati Gresik Mohammad Qosim Senin (8/2/2021) di Halaman Kantor Bupati Gresik. “Kita yang berada di wilayah Surabaya Raya masuk bagian dari pemberlakukan PPKM berskala mikro yang telah diputuskan oleh Presiden” katanya di hadapan para peserta apel serta segenap Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Gresik.
Menurut Qosim, PPKM berskala mikro ini akan menyasar pada wilayah yang selama ini terindikasi masuk pada zona merah sebaran yang terkonfirmasi Covid-19. “Beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah itu ada di beberapa wilayah kecamatan, yaitu Manyar, Kebomas, Gresik dan Menganti. Wilayah kecamatan yang terindikasi masuk pada zona merah akan dipersempit pada tingkat Desa, RW dan sampai ketingkat RT. Tracing akan dilakukan secara massive pada tingkatan tersebut” tandas Qosim.
“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak memberikan bantuan, baik berupa sembako yang telah diberikan kepada masyarakat maupun berbagai sara prasarana prokes dan alkes selama ini. Dimasa Pandemi yang berkepanjangan ini, kami mohon semuanya bahu membahu untuk mencegah penyebaran Covid dan meringankan beban masyarakat,” katanya. (ris)
Editor : Redaksi