KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Sebanyak 2.223 orang menjalani sidang yustisi protokol kesehatan di kawasan GOR Sidoarjo, Kamis (28/1/2021). Mereka adalah pengelola tempat usaha dan warga yang melanggar aturan prokes saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 1 di Sidoarjo mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
[irp]
Salah satunya, Andrianis, pengelola restoran di Jalan Teuku Umar Sidoarjo, kali ini harus membayar denda cukup tinggi. Oleh hakim, pengelola diharuskan membayar Rp 10 juta karena sudah dua kali melanggar prokes. Pengelola membiarkan pembeli bergerombol.
"Warga yang melanggar prokes didenda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Sedangkan pengelola tempat usaha didenda lebih berat," tutur Hudiyono, Kamis (28/1/2021).
Ia menambahkan, denda tersebut bukan untuk menyengsarakan warga, tetapi bentuk edukasi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, masih banyak warga dan para pengelola tempat usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan.
"Hari ini mereka mengikuti sidang. Bila nanti pada PPKM jilid dua, pengelola usaha tersebut tetap bandel dan melanggar aturan, maka kami akan menutupnya hingga pandemi berakhir," kata Sumardji.
Sumardji mewanti-wanti agar warga tidak kendor berdisiplin dengan memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, berolah raga serta mengkonsumsi makanan yang bergisi.
“Operasi yustisi akan terus kita giatkan di wilayah Sidoarjo. Pada PPKM jilid 2 ini, denda akan dinaikkan, khususnya bagi pengelola yang masih melanggar. Kami harap warga semakin sadar mematuhi prokes, karena perkembangan covid di Sidoarjo masih tinggi. Hal itu terlihat dari tingkat keterisian ruang isolasi yang masih tinggi. Itu menandakan bahwa virus ini masih mengancam,” imbuh Sumardji. (mkr)
Editor : Satria Nugraha