[irp]
Jaksa Penuntut Umum M Ridwan Dermawan membacakan, bahwa terdakwa Pije merupakan pelaku pembakaran mobil Alphard warna putih nopol W 1 VV milik Via Dituntut pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa adalah sejumlah fakta dari saksi dan pentunjuk dari saksi serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa karena terdakwa dianggap kooperatif. Mendengar tuntutan tersebut, Pije merasa keberatan. "Saya merasa sedikit keberatan Ibu Majelis Hakim," kata Pije.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Diah mengatakan, bahwa tuntutan tiga tahun di potong masa tahanan tersebut terlalu berat. "Kami meminta izin ke majelis hakim untuk menyusun pembelaan," ujar Dyah.
Ia akan menemui terdakwa di Lapas Kelas II A Sidoarjo, untuk berkoordinasi. Sementara itu Mella Rossa merasa tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Mella beranggapan, waktu tiga tahun tersebut terlalu cepat. Tidak sesuai dengan perilaku terdakwa yang membahayakan orang lain.
"Mobil milik teh Via itu kan mahal. Selain itu, dia membakarnya pakai BBM. Kan bahaya kalau meledak. Bisa mengancam nyawa orang lain. Sekali lagi secara pribadi, saya merasa pasrah mendengar tuntutan yang hanya tiga tahun itu. Aku merasa lemes," imbuh Mella.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada Hari Senin (25/1). (rtn)
Editor : Satria Nugraha
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Tegaskan Perempuan Jatim sebagai Pilar Pembangunan Berkeadilan
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Tegaskan Perempuan Jatim sebagai Pilar Pembangunan Berkeadilan.…
Tabrakan Dua Motor di Kedungdung Sampang, Pengendara Lansia Tewas di Lokasi
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten S…
Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, tengah menghadapi tantangan serius terkait kekosongan jabatan struktural di berbagai t…
Dispertan Gresik Pastikan Stok Ternak Aman dan Sehat Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Gresik memastikan ketersediaan hewan ternak di wilayahnya dalam kondisi aman dan m…
Penyuluh KPK Soroti Risiko Jual Beli Jabatan, Kepala Daerah Diminta Jaga Integritas Mutasi ASN
Melalui peringatan Hakordia 2025, Badrul mengajak seluruh ASN menjadikan tema Satukan Aksi Basmi Korupsi sebagai nilai dan prinsip kerja sehari-hari.…
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak Saat Ngopi di Warkop Sidokumpul Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Seorang pria bernama Arif Rahman Jaya (43), warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditemukan meninggal dunia d…