[irp]
Jaksa Penuntut Umum M Ridwan Dermawan membacakan, bahwa terdakwa Pije merupakan pelaku pembakaran mobil Alphard warna putih nopol W 1 VV milik Via Dituntut pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa adalah sejumlah fakta dari saksi dan pentunjuk dari saksi serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa karena terdakwa dianggap kooperatif. Mendengar tuntutan tersebut, Pije merasa keberatan. "Saya merasa sedikit keberatan Ibu Majelis Hakim," kata Pije.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Diah mengatakan, bahwa tuntutan tiga tahun di potong masa tahanan tersebut terlalu berat. "Kami meminta izin ke majelis hakim untuk menyusun pembelaan," ujar Dyah.
Ia akan menemui terdakwa di Lapas Kelas II A Sidoarjo, untuk berkoordinasi. Sementara itu Mella Rossa merasa tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Mella beranggapan, waktu tiga tahun tersebut terlalu cepat. Tidak sesuai dengan perilaku terdakwa yang membahayakan orang lain.
"Mobil milik teh Via itu kan mahal. Selain itu, dia membakarnya pakai BBM. Kan bahaya kalau meledak. Bisa mengancam nyawa orang lain. Sekali lagi secara pribadi, saya merasa pasrah mendengar tuntutan yang hanya tiga tahun itu. Aku merasa lemes," imbuh Mella.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada Hari Senin (25/1). (rtn)
Editor : Satria Nugraha
100 Ojol Perempuan Terima Bantuan Sembako dari Mantan Driver Ojol di Amerika Serikat
sebanyak 100 pengemudi ojol perempuan menerima bantuan sembako dari seorang mantan driver ojol yang kini menetap di Amerika Serikat…
Kota Surabaya Jadi Percontohan Perlinsos Digital
Kota Surabaya menjadi salah satu daerah percontohan penerapan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang dikembangkan pemerintah pusat untuk…
Gubernur Khofifah Terima Delegasi Saint Petersburg Rusia, Perkuat Sinergi Kapal Cepat hingga Cancer Center
KLIKJATIM.Com | Surabaya — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerima kunjungan resmi Delegasi Saint Petersburg, Federasi Rusia, yang dipimpin…
CIMB Niaga Dukung Pembiayaan Berkelanjutan PT Vale Indonesia
CIMB Niaga bersama dengan 16 bank lainnya berpartisipasi dalam mendukung syndicated sustainability-linked loan (SLL) senilai US$750 juta PT Vale Indonesia…
Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
nyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Pasuruan sampai sekarang masih saja terjadi. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan sabu sabu…
Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan
Ismail Marzuki Hasan kembali dipercaya memimpin DPC PKB Kota Pasuruan. Putra sulung Walikota Pasuruan Periode 2010-2015, (alm) Hasani…