klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

22 Tahun Tak Terurus, Brandgang di Jalan Basra Akhirnya Kembali ke Pangkuan Pemkot Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menerima sertifikat aset brandgang milik Pemkot Surabaya dari Kejari Surabaya.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menerima sertifikat aset brandgang milik Pemkot Surabaya dari Kejari Surabaya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Setelah 22 tahun dikuasai perusahaan swasta, aset brandgang milik Pemkot Surabaya di Jalan Basuki Rahmat (Basra) seluas 400 meter persegi akhirnya kembali ke pangkuan pemerintah. Pengembalian itu berkat kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan Kejari Surabaya.

[irp]

Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya, Senin (11/1/2021).

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dibantu Kejari Surabaya, brandgang berupa saluran yang berada di Jalan Basuki Rahmat akhirnya kembali ke Pemkot Surabaya. Sejak tahun 1998, aset tersebut dimanfaatkan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah.

"Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada pemerintah kota," kata Whisnu.

Whisnu juga mengatakan, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait kepemilikan aset pemkot di kawasan tersebut. Saat ini pemkot dibantu Kejari Surabaya terus berupaya untuk menyelamatkan aset itu. "Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald's, masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses upaya pengembalian dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi ke Pemkot Surabaya," tambahnya. Pihaknya menegaskan, bakal terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Terutama, aset seperti fasilitas umum (fasum) maupun saluran yang berfungsi sebagai sistem drainase.

"Kita harapkan dengan proses seperti ini semua aset Pemkot Surabaya bisa kembali lagi agar kita bisa kelola lebih baik lagi. Apalagi aset di tengah kota itu sangat penting, karena itu juga bagian dari sistem drainase kita," paparnya Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto menyampaikan, aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat dengan luas sekitar 400 meter persegi, lebar 4,2 meter dan kedalaman 1,3 meter tersebut, hari ini diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya. Sejak tahun 1998, aset ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau PT. Istana Mobil Surabaya Indah.

"Pada hari ini Senin (11/1/2021), kami dari Kejari Surabaya menyerahkan aset pemerintah kota yaitu berupa brandgang saluran air yang tadinya dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan adanya SHGB," kata Anton.

Dalam acara serah terima tersebut, pihak Kejari juga mengundang perwakilan dari PT. Istana Mobil Surabaya Indah, serta BPN 2 Surabaya. Setelah kembali menjadi milik Pemkot Surabaya, nantinya aset berupa brandgang ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan sertifikat.

"Makanya kami tadi juga undang dari perwakilan BPN 2 Surabaya. Proses penyerahan (brandgang) dilakukan secara sukarela," ungkapnya. Kajari menyatakan, akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Salah satu di antaranya yang masih proses adalah aset berupa brandgang di kawasan Taman Apsari Surabaya. "Di Taman Apsari masih proses pengembalian, berupa brandgang saluran dan masih dikuasai perusahaan lain," pungkasnya

Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional 2 (BPN) Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Kepala Dinas PU dan Bina Marga Surabaya, serta PT. Istana Mobil Surabaya Indah atau pengelolah sebelumnya. (mkr)

Editor :